Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:45:52 WIB

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.***

Berita terkini

Kegiatan Donor Darah Capella Group Sukses Digelar 

Sabtu, 08 Februari 2025 - 19:55:01 WIB

HPN Riau 2025 Bakal Dihadiri Puluhan Tokoh Pers Nasional

Senin, 03 Februari 2025 - 19:00:03 WIB

Lazismu Wilayah Riau Gelar Rapat Kerja Wilayah

Sabtu, 01 Februari 2025 - 08:00:38 WIB

Deputi Penasihat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:01:11 WIB

Temui Warga Terdampak Banjir Alfedri Salurkan Bantuan

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:37:18 WIB

500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 19:05:55 WIB

Bangga, Pj Gubri Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:16:28 WIB

Ini Bahaya Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

Selasa, 07 Januari 2025 - 10:20:55 WIB

Dari Talaga Banten, Sungai Gus Ipul Mengalir Jauh

Rabu, 01 Januari 2025 - 09:20:54 WIB

SMSI Riau Telah Menyelesaikan Program Kerja di Tahun 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:11:58 WIB

Riau Siap Sambut HPN 2025: Menguatkan Peran Pers di Era Digital

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:35:34 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+