Kamis, 14 November 2024 - 19:46:00 WIB

Oleh : Abdul Wahid*

“HALAL” Gaya Hidup Muslim

Abdul Wahid

KENAPA Kenapa mesti Halal ? pertanyaan ini sering muncul dibenak umat Islam. Untuk menjawab pertanyaan itu kita mulai dengan membahas apa itu halal..?

Halal adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan, diperbolehkan, atau sah sesuai dengan hukum syariah Islam. Makanan, minuman, perbuatan, atau transaksi yang dikategorikan sebagai "halal" adalah yang memenuhi persyaratan tertentu dalam Islam dan tidak melanggar ketentuan agama.

Halal menurut Al Qur’an

Konsep Halalan Thayyiban memiliki dasar utama dalam Al-Qur'an. Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan beberapa ayat yang menyoroti pentingnya konsep ini dalam kehidupan umat Muslim. Salah satu ayat yang menjadi landasan konsep Halalan Thayyiban adalah surat Al-Baqarah (2:168), yang berbunyi:

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Selain itu, dalam surat Al-A'raf (7:31), Allah SWT berfirman:

"Hai anak Adam, ambillah perhiasan (pakaian)mu di setiap (tempat) sembahyang dan makan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Halal Menurut Hadist

An-Nu'mān bin Basyīr-raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda -sembari An-Nu'mān menunjuk kedua jarinya ke telinganya,

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat (samar) yang umumnya manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang jatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan jatuh dalam perkara yang haram. Ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, kemungkinan ia akan masuk dan makan di dalamnya. Ketahuilah, setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati." (Sahih) – (Muttafaq 'alaihi) – (Sahih Muslim – 1599)

Halal Menurut Imam Ghazali

Hujjatul Islam Imam Abul Hamid al-Ghazali (445-505 H/1059-1111M), sebagai pakar yang menghidupkan ilmu agama Islam telah memberikan uraian yang jelas tentan persoalan halal dan haram ini dengan seksama dalam magnum opusnya Ihya’ ‘ulum al-Din

Halal berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan dan membolehkan. Dalam kaitan dengan hukum syara’, ia memiliki dua pengertian. كل شيئ لا يعاقب عليه باستعماله dan, ما أطلق الشرع فعله مأخوذ من الحل

Pengertian pertama menunjukkan bahwa kata halal menyangkut kebolehan menggunakan benda benda atau apa saja untuk memenuhi kebutuhan fisik, termasuk di dalamnya makanan, minuman, obat-obatan. Pengertian kedua berkaitan dengan kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum, dan mengerjakan sesuatu yang kesemuanya ditentukan berdasarkan nash.

Konsep Halalan Thayyiban dalam Islam adalah pedoman penting yang mengatur pemilihan makanan dan minuman umat Muslim. Ini bukan hanya tentang memenuhi perintah agama, tetapi juga tentang menjaga kesehatan fisik dan spiritual. Memilih makanan dan minuman yang halal dan baik adalah langkah pertama dalam menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, menjaga kebersihan dan etika dalam memilih dan mengonsumsi makanan adalah bagian integral dari konsep ini. Dengan memahami dan mengamalkan konsep Halalan Thayyiban, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran agama mereka.

Konsep makanan halal tidak hanya terbatas pada jenis bahan makanan, tetapi juga mencakup cara memperoleh, mengolah, dan menyajikannya. Makanan halal harus bebas dari bahan-bahan yang diharamkan seperti daging babi, darah, alkohol, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Sertifikasi Halal di Indonesia

LPPOM MUI lahir dipicu oleh hasil penelitian dari Perguruan Tinggi, yaitu hasil penelitian Prof. Tri Susanto (almarhum) dari Universitas Brawijaya pada tahun 1988 yang menengarai adanya peluang kandungan bahan dari babi seperti gelatin dan lemak babi pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran di Indonesia.

Selanjutnhya untuk melindungi konsumen muslim di negara Indonesia yang lebih dari 85 persen penduduknya beragama Islam dari mengkonsumsi dan menggunakan produk yang haram dan najis maka wakil rakyat di DPR membuat Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal. Pada tanggal 17 Oktober 2014, UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan oleh Presiden RI.

Karena undang-undang ini merupakan hukum positif negara maka penyelenggaranya haruslah pemerintah, bukan lagi MUI yang merupakan LSM (non-governmental organization). Karena itu dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penyelenggara sertifikasi halal di Indonesia.

Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak UU No. 33 tahun 2014 tersebut diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengtean jenis produk yang diatur dalam regulasi. Tahap pertama dimulai pada 17 Oktober 2019 sampai 2024 untuk produk makan dan minuman.

Halal Bukan Sekedar Syari’at

Terjawab sudah dari pertanyaan Kenapa Mesti Halal? Bagi umat Islam Halal bukan sekedar syari’at agama, namun lebih dari itu merupakan siklus hidup seorang muslim dalam mengarungi kehidupan dunia ini, mulai dengan meng Halal kan hubungan suami istri melalui akad nikah, setelah itu hendaklah mencari nafkah dengan perkerjaan dan cara yang halal, kemudian nafkah yang diperoleh harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal pula.

Serlain itu halal juga untuk menjaga generasi berikutnya terlahir dari hubungan yang halal, tumbuh dan berkembang dari nafkah yang halal baik sandang maupun pangan. Generasi halal inilah yang mampu mewujudkan Indonesia Emas dimasa yang akan datang.

Dalam mewujudkan itu semua, tidak hanya menjadi tugas negara melalui BPJPH, namun merupakan beban seluruh umat Islam di Indonesia, dengan menjadikan Halal Sebagai Gaya Hidup untuk kebahagian dunia hingga akherat

*Penulis: Ka Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Pekabaru

Berita terkini

Oleh : Abdul Wahid*

Menakar Pasangan Bacalon Gubri

Minggu, 15 September 2024 - 05:28:35 WIB
Catatan Zulmansyah Sekedang

KLB PWI: HCB Harga Mati!

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:38:58 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

Bijak MEMILIH di PILKADA Serentak

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:35:16 WIB
Oleh : Abdul Wahid *

PUASA “SATU RASA” RAMADAN

Sabtu, 02 Maret 2024 - 23:38:08 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

MEMILIH TAKDIR

Minggu, 04 Februari 2024 - 22:45:48 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

Menjaga DEMOKRASI Mencintai NKRI

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:40:36 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

DEBAT yang DIPERDEBATKAN

Senin, 25 Desember 2023 - 23:10:30 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

30 September 65

Sabtu, 30 September 2023 - 09:05:21 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

"Simalakama" SK P3K

Selasa, 29 Agustus 2023 - 06:10:35 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

KEMERDEKAAN

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 05:00:53 WIB
Oleh : Dr.H.Bagus Santoso

Bengkalis Negeri Jelapang Padi

Minggu, 30 Juli 2023 - 11:05:50 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

Mengulas Curhatan Jemaah Haji 1444 H

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:20:21 WIB

Tahniah Hari jadi Bengkalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:47:05 WIB

Prospek Wisata Hutan Mangrove di Pulau Rupat

Jumat, 21 Juli 2023 - 13:49:34 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

KOMPETISI

Minggu, 04 Juni 2023 - 17:40:58 WIB
Oleh : Abdul Wahid

Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 30 April 2023 - 12:30:10 WIB
Oleh : Abdul Wahid

SYAWAL Meningkat atau Menurun

Kamis, 20 April 2023 - 10:15:06 WIB
Oleh: Abdul Wahid*

LAILATUL QADAR

Senin, 17 April 2023 - 07:00:33 WIB
Oleh: Abdul Wahid

Tarawih

Sabtu, 01 April 2023 - 23:30:15 WIB
Oleh : H Abdul Kudus Zaini

Mata Adalah Pelopor Syahwat

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:41:22 WIB
Catatan H. Abdul Wahid M. IKom

Maroko di Pusaran Bola Dunia

Senin, 12 Desember 2022 - 07:50:12 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+