Sebanyak 3986 Surat Suara Dimusnahkan, Wabup Husni: Kelebihan Pengiriman dan Yang Rusak
SIAK -- Sebanyak 3.986 surat suara di musnahkan akibat kelebihan pengiriman dan yang rusak, ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk mencegah supaya tidak terjadi kecurangan. .
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Siak H Husni Merza saat melakukan pemusnahan surat suara di bersama ketua KPU Siak, Kejari Siak, Bawaslu, Perwakilan Dandim 0322 Dan kaban Kesbang Pol Siak depan kantor KPU Siak Selasa 13 Februari 2024.
"Langkah ini adalah upaya kita semua agar tidak disalah gunakan dalam mencegah terjadinya tindak kecurangan, dan terkait pemusnahan surat suara yang telah sama-sama kita saksikan tadi telah melalui proses dan ada berita acara nya yang telah ditandatangan oleh Forkopimda,"terang Wabup Husni.
Husni menyebut pemusnahan ini juga merupakan sebagai bentuk memberikan gambaran terhadap keterbukaan kepada masyarakat, bahwa Pemilu ini tidak ada kecurangan, sehingga surat suara yang tersisa bukannya rusak, "tapi yang bagus melebihi dari surat yang suara yang diperlukan untuk wilayah Kabupaten Siak," pungkas Wabup Husni.
Sementara, ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal menerangkan sesuai dengan jumlah yang tertera di berita acara, jumlah surat suara yang di musnahkan sebanyak 3986 surat suara.
"Surat suara pemilu presiden sebanyak 1.184 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 625 lembar, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 1.096 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 682 lembar dan suara suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Siak sebanyak 399 lembar,"Imbuh Ahmad Rizal. (inf/jas)































































