Kamis, 06 April 2023 - 07:55:13 WIB

Sekda Arfan : Pagawai dan Honorer Jangan Tambah Waktu Libur

Drs H Arfan Usman MPd

SIAK, Riaupunya.com -- Berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Pemerintah telah menerbitkan terkait cuti lebaran yang ditetapkan mulai dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 April 2023.

Sekda Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd kepada media ini ketika ditemui Rabu 5 April 2023 mengatakan, bahwa cuti lebaran sudah di pastikan dalam SKB terbaru tersebut, diatur ulang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Sebelumnya lanjut Sekda, bahwa libur Lebaran 2023 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dibandingkan aturan sebelumnya, cuti bersama dalam rangka lebaran 2023 dimajukan dua hari lebih awal yakni 19 April dan 25 April 2023,"terang Arfan Usman.

Dan aturan lamanya cuti tersebut berlaku secara Nasional. Makanya dengan cuti selama satu Minggu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, tentu sudah cukup bagi pegawai dan honorer untuk menikmati bersama keluarga.

"Makanya Pemerintah Kabupaten Siak meminta kepada seluruh pegawai dan juga tenaga honorer yang ada jangan sampai ada yang menambah libur lagi, masuk kerja seperti biasa sesuai dengan waktu libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tegas Sekda mengingatkan.(inf/jas)

Berita terkini

Bupati Kasmarni Ikuti Musrenbang Rencana RKPD 2024

Rabu, 05 April 2023 - 15:45:32 WIB

DP3A Bengkalis Gelar Pelatihan Jurnalistik

Rabu, 07 September 2022 - 12:15:02 WIB

Bank Sampah Tumbuhkan Sirkular Ekonomi Masyarakat

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:05:13 WIB

Wabup Husni dan Ketua Baznas Potong Hewan Kurban

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:50:16 WIB

Susilawati : Sapi Untuk Qurban Aman dari PMK

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:05:31 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+