Lantik Tujuh Kepala UPT Kependudukan Catatan Sipil, Alfedri: Utamakan Pelayanan Tercepat Kepada Masyarakat
RiauPunya.com -- Untuk semakin mempersingkat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak menempatkan kepala UPTD Kependudukan Catatan Sipil di dua belas Kecamatan.
Sebelumnya hanya lima kepala UPTD kependudukan catatan sipil, yaitu kecamatan Kandis, Minas, Tualang, Lubuk Dalam dan Kecamatan Kerinci Kanan.
Penambahan Tujuh Kecamatan yang baru adalah di Kecamatan Sabak Auh, Pusako, Bunga Raya, Dayun, Sungai Mandau, Koto Gasib dan Kerinci Kanan, kecuali Kecamatan Siak dan Mempura karena dengan Dinas Kependudukan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, dan ikut dihadiri kolega nya H Husni Merza BBA MM, Sekda Drs H Arfan Usman MPd dan sejumlah pejabat eselon lainya, Rabu 1 Februari 2023, di Ruang Raja Indra pahlawan kantor Bupati Siak.
Bupati Siak Alfedri dalam arahannya menyampaikan pelantikan pejabat administrasi ini bertujuan untuk menyuguhkan pelayanan terbaik yang harus diberikan kepada masyarakat dan di minta yang gak paka lama proses nya.
"Apa lagi jumlah pendudukan Kabupaten Siak sampai saat ini lebih kurang 457 ribu jiwa, yang harus diberi pelayanan terhadap berbagai adminstrasi kependudukan yang harus disajikan oleh Dinas kependudukan catatan sipil sebagai yang berwenang," kata Alfedri.
Oleh karena itu, dengan sudah ditempatkan nya kepala UPTD kependudukan di 12 kecamatan, Bupati berharap kepada kepala UPTD agar semakin meningkatkan pelayan kepada masyarakat, sesuai dengan misi Bupati dan Wakil Bupati.
"Oleh sebab itu, dengan sudah terpenuhi nya kepala UPTD ini kami sebagai pemerintah Daerah tidak mau dengar lagi ada keluhan pelayanan dari masyarakat, kalau bisa dipercepat urusan nya, lakukan itu,"tegas Bupati mengingatkan.
Sementara Kadisduk Capil Hasmizal S Sos MSi menerangkan, penempatan UPTD kependudukan ini tujuannya untuk semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan.
Dan dikarenakan tujuh UPTD baru ini tentu nya belum sepenuh nya bisa diselesaikan di kecamatan, untuk sementara waktu menerima berkas dan selanjut nya akan diproses di kantor Kependudukan
"Tenaga yang akan membantu tugas yang di emban oleh kepala UPTD tersebut kita datang kan dari Dinas Kependudukan catatan sipil setempat," Imbuh Hasmizal. (jas)






























































