Kamis, 14 Januari 2021 - 07:35:14 WIB

Merger dengan Grab, Uber Kena Senda Rp92,51 Miliar 

RIAUPUNYA--Perusahaan penyedia layanan transportasi Uber harus membayar denda sebesar US$6,58 juta atau setara Rp92,51 miliar kepada Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS). Pasalnya, permohonan banding yang diajukan perseroan terkait dengan pelanggaran persaingan usaha ditolak.

Melansir The Straits Times, Rabu (13/1), CCCS memutuskan jika merger Uber dan Grab telah melanggar UU tentang persaingan usaha pada 2018 lalu. Buntutnya, Uber mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, para Dewan Banding yang diketuai oleh penasihat senior Andre Yeap menolak permohonan banding yang diajukan Uber. Dewan meminta perusahaan tersebut membayar denda sesuai dengan putusan CCCS.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Dewan Banding pada 29 Desember 2020 lalu. Dalam dokumen putusan yang dirilis pada hari ini, dewan banding mengatakan bahwa Grab dan Uber pasti sadar bahwa merger mereka akan mengurangi persaingan usaha.

Pasalnya, lewat merger itu Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab. Sebagai gantinya, Uber menggenggam 27,5 persen saham di Grab.

Sebelum merger tersebut, dua perusahaan tersebut bahkan telah memiliki pangsa pasar gabungan lebih dari lima kali lipat dari pemain terbesar berikutnya, ComfortDelGro. Karenanya, Dewan Banding menilai kesepakatan merger tersebut akan membuat keduanya menguasai pangsa pasar yang melebihi ambang batas persaingan sehat.


Berbeda dengan Uber, Grab justru tidak mengajukan banding atas putusan CCCS. Perseroan juga bersedia membayar denda pelanggaran persaingan usaha US$6,4 juta.

Di lain pihak, Uber berpendapat bahwa mereka tidak sengaja atau lalai melanggar UU tentang persaingan usaha. Sayangnya, Dewan Banding setuju dengan putusan CCCS.(Wal)

Berita terkini

DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Efek Samping Vaksin Covid

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:21:55 WIB

KNKT Jelaskan Metode Pencarian Black Box Sriwijaya Air SJ182

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:19:56 WIB

Hasil Drawing Piala FA: Manchester United Tantang Liverpool

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:02:25 WIB

Peltu Andre Rasyid: Jangan Lupa Pakai Masker!

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:23:46 WIB

Turki Deteksi 15 Kasus Varian Baru Corona 

Sabtu, 02 Januari 2021 - 07:45:33 WIB

Kasus Corona di AS Tembus 20 Juta Pada Awal 2021 

Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:10:46 WIB

Babinsa Kotabaru Tegakkan Prokes di Pasar Agussalim

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:52:37 WIB

Babinsa Kota Tinggi Hadiri Sosialisasi Perliaku Hidup Baru 

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:39:50 WIB

Babinsa Koramil 02 Kota Komsos dan Imbau Warga  Disiplin 4 M

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:52:32 WIB

Serda Sumarsono Monitoring Pos Pam Ramayana

Minggu, 27 Desember 2020 - 11:52:35 WIB

Pelda Herman Cokro Imbau Warga Taati Prokes

Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:14:12 WIB

Babinsa Gelar Sosialisasi Perilaku Hidup Baru 

Sabtu, 26 Desember 2020 - 10:43:14 WIB

Babinsa Kota Tinggi Sosialisasi Disiplin Prokes 

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:02:11 WIB

Babinsa Sukaramai Gelar Prokes di Pasar Agussalim

Senin, 21 Desember 2020 - 11:49:04 WIB

Koramil 02 Kota Goro Bersama Warga Kecamatan Pekanbaru Kota

Minggu, 20 Desember 2020 - 12:42:42 WIB

Babinsa Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid Gunung Merah

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:58:00 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Disiplin Protokol Kesehatan 

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:46:07 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+