CCTV Pemantau Lahan Masuk Pergub Rencana Aksi
RiauPunya.com -- Setiap perusahaan di Provinsi Riau akan diminta untuk memasang CCTv pemantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan lahan tempatnya beroperasi.Yang mana, setiap CCTv yang dipasang harus memiliki jangkauan sejauh 5 kilometer.
Untuk masa percobaan ini, CCTv pemantau berjangkauan 5 kilometer di Riau telah dipasang di Rumbai, Pekanbaru dan Polda Riau.Bahkan, uji coba pemantauan menggunakan kedua CCTv yang telah dipasang itu dipraktekan dalam pertemuan komitmen bersama pemerintah daerah, TNI, Polri dengan pelaku usaha perkebunan dan kehutanan di Riau.
"Bisa dimonitor dengan jangkauan sejauh ini, harganya (pengadaan CCTv) juga tidak terlalu mahal," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain saat memperhatikan dengan saksama percobaan pemantauan kondisi Kantor Gubernur Riau menggunakan CCTv yang terpaksa di Polda Riau, Jumat 3 Februari 2017 siang, di Hotel Pangeran Pekanbaru, seperti mengutip MC Riau.
Nantinya, pemasangan CCTv ini akan masuk dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015. Termasuk juga pembuatan sumur bor, pembuatan kanal dan embung.***














































