Kamis, 01 Oktober 2026 - 08:40:07 WIB

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Inkracht

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, 28 September 2026, dipimpin Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forkopimda Rokan Hulu
Dari 77 perkara tersebut, 19 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 119,01 gram, ganja kering 405,51 gram dari satu perkara, dan pil ekstasi 1,63 gram dari satu perkara.

Selain narkotika, barang bukti dari empat perkara Kamnegtibum berupa pakaian, tas, pisau, jeriken, minuman beralkohol dan barang lainnya
Sedangkan 53 perkara Oharda meliputi kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng dan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti dimusnahkan sesuai jenisnya dengan cara dipotong, diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Vegi Fernandez, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Vegi.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai prosedur.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus memiliki kepastian penanganan dan tidak boleh membuka ruang untuk penyalahgunaan,” katanya.

Vegi menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi secara bertanggung jawab.

Kejari Rokan Hulu juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

"Penegakan hukum membutuhkan dukungan semua pihak

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya,” ujar Vegi.

Kejari Rokan Hulu memastikan eksekusi barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(lim)

Berita terkini

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Lima Tuntutan Massa Aksi 313

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+