PH Effendi Soroti Penanganan Perkara, Minta Penyidik Ungkap Aktor Dugaan Penipuan
ROKAN HULU — Penasihat Hukum Effendi, Munawir Mattareng SH MH, meminta penyidik Polres Rokan Hulu berkoordinasi dengan pihaknya dalam setiap agenda pemeriksaan terhadap kliennya
Munawir mengatakan, surat kuasa sebagai penasihat hukum Effendi telah disampaikan kepada penyidik sekitar sepekan lalu
Karena itu, ia meminta komunikasi terkait proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka
“Semestinya penyidik berkoordinasi dengan kami sebagai penasihat hukum, karena surat kuasa sudah kami masukkan sekitar satu minggu yang lalu. Kami akan mendampingi dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi,” ujar Munawir, Jumat 25 September 2026.
Menurut Munawir, pihaknya tidak hanya fokus pada posisi Effendi sebagai pihak yang dilaporkan. Ia meminta penyidik mengurai seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan
Ia menyebut terdapat dugaan pola “segitiga” dalam perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang berperan serta bagaimana rangkaian transaksi dan peristiwa itu berlangsung
“Kami berharap penyidik dapat membuka secara terang siapa saja yang terlibat dan siapa aktor di balik dugaan penipuan ini. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” katanya
Munawir juga menyebut, dari rangkaian peristiwa yang ada, baik pelapor maupun Effendi sama-sama mengaku mengalami kerugian. Karena itu, ia meminta perkara tidak dilihat hanya dari satu sisi
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat dipanggil dan dimintai keterangan. Dengan begitu, penyidik dapat melihat secara utuh apakah ada pihak lain yang berperan dalam dugaan perkara ini,” ujarnya
Selain mendampingi Effendi, Munawir mengatakan pihaknya juga memberi perhatian terhadap laporan Effendi terkait dugaan perampasan STNK dan BPKB mobil Toyota Kijang Innova Reborn miliknya
“Kami fokus membela hak-hak Effendi sebagai pihak yang dilaporkan. Di sisi lain, kami juga mendorong agar laporan Effendi terkait dugaan perampasan STNK dan BPKB kendaraan miliknya diproses sesuai hukum,” katanya
Minta Pemanggilan Dikoordinasikan
Munawir menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Rokan Hulu. Namun, ia berharap agenda pemeriksaan terhadap kliennya dapat dikoordinasikan dengan penasihat hukum
“Kami taat dan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Rokan Hulu. Karena itu, kami berharap penyidik dapat berkoordinasi dengan kami untuk menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap klien kami,” ujarnya
Dalam konteks pemanggilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa melalui surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26
Sementara Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Jika tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
Munawir mengatakan pihaknya menyerahkan pengungkapan perkara kepada penyidik dengan harapan seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada pelapor dan terlapor. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, kami berharap penyidik dapat mengungkapnya berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Munawir. (Lim)

























