Selasa, 01 September 2026 - 17:04:38 WIB

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Ratusan iPhone dan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

BENGKALIS – Tumpukan barang ilegal senilai lebih dari Rp5,9 miliar akhirnya dimusnahkan Bea dan Cukai Bengkalis. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar berhasil diselamatkan.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai itu berlangsung di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa 1 September 2026.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Semester I 2025 hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang, serta kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai lainnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah, mengatakan pemusnahan merupakan bentuk ketegasan aparat dalam memutus peredaran barang ilegal.

“Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat,” ujar Dwijo.

Barang yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 652 unit iPhone berbagai tipe, pakaian bekas, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, rokok elektrik hingga berbagai peralatan elektronik bekas.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda dan dirusak hingga barang tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Nilai Rp5,9 Miliar, Negara Selamatkan Rp1,7 Miliar

Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri, mengapresiasi konsistensi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan keuangan negara.

“Nilainya mencapai Rp5,9 miliar lebih dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal sangat penting,” ujarnya.

Johansyah berharap sinergi antara Pemkab Bengkalis, Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum terus diperkuat agar peredaran barang ilegal dapat ditekan.

Tak Bisa Dilelang, Akhirnya Dimusnahkan

Terkait alasan barang-barang tersebut tidak dilelang, Dwijo menjelaskan bahwa BMMN yang dimusnahkan tidak memperoleh izin untuk dilelang dari KPKNL Dumai.

“Untuk barang-barang ini tidak mendapatkan izin dari KPKNL Dumai untuk dilakukan lelang, sehingga dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkalis Erdila Fitriyani, Ketua PWI Bengkalis Adi Putra serta unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis.(AP)

Berita terkini

Gambar Palu Arit di Sekitar Masjid, Begini Ceritanya

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+