Selasa, 01 September 2026 - 13:57:31 WIB

Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Istrinya  Resmi Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

BENGKALIS – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menuai keberatan dari pihak keluarga. Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, istri Rudi Saputra, Rika Octavia, resmi melaporkan penanganan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan pengaduan itu telah diterima melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Rika meminta Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Mandau, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bengkalis.

Menurut Rika, langkah tersebut terpaksa ditempuh setelah suaminya yang selama ini berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026.

“Kami sangat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suami saya. Sampai hari ini perkara pengeroyokan yang kami laporkan masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bahkan dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku. Namun justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika Octavia, Selasa 1 September 2026.

Menurut Rika, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarganya karena dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Ia menyebut, dalam beberapa kali persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Bahkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang disebut memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan terhadap suaminya.

“Kalau memang penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengapa fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Nilai Ada Ketidakadilan

Rika mengaku kecewa dengan perkembangan perkara yang dialami keluarganya. Menurut dia, Rudi Saputra mengalami luka akibat peristiwa tersebut dan selama ini menjalani proses hukum sebagai korban.

Namun, di tengah jalannya proses persidangan yang masih berjalan, status hukum suaminya beralih menjadi tersangka.

“Kami yang berusaha mencari keadilan justru berada dalam situasi yang sulit. Suami saya adalah korban pengeroyokan, tetapi kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai sebuah keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan kepada Propam Polri tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai langkah untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan cara yang profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap meyakini bahwa terdapat mekanisme pengawasan dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, kami meminta Propam untuk menyelidiki dan mengevaluasi penanganan perkara ini secara menyeluruh,” katanya.

Laporan Disertai Bukti dan Dokumen

Selanjutnya, selain melaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri, Rika juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada beberapa lembaga negara.

Salinan laporan tersebut dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri, Kapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan berbagai instansi terkait lainnya.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, keluarga juga melampirkan identitas pelapor, kronologi kasus, surat penetapan tersangka, salinan dokumen persidangan, sejumlah artikel berita dari media, serta rekaman CCTV yang diklaim berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami berharap seluruh dokumen dan bukti yang kami ajukan dapat dipertimbangkan oleh institusi yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara objektif,” tandas Rika.

Soroti Fakta Persidangan

Rika juga meminta agar seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menurutnya, majelis hakim beberapa kali menyinggung adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa yang menyebabkan suaminya mengalami luka.

“Kami hanya meminta agar fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, dapat ditelaah secara objektif. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kronologis Perkara

Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau pada akhir tahun 2025. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.

Seiring berjalannya proses penyidikan, satu orang bernama Abdul Rahman Bin Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam persidangan, sejumlah saksi telah memberikan keterangan dan rekaman CCTV turut diputar sebagai alat bukti. Dari fakta yang terungkap di persidangan, pihak keluarga menilai terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.

Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, penyidik Polsek Mandau menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Rudi Saputra pada 24 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan ringan.

Penetapan itu kemudian memicu keberatan dari pihak keluarga dan berujung pada pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis dan dijadwalkan kembali disidangkan dalam waktu dekat. (AP)

Berita terkini

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial