Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:53:20 WIB

Oleh : Gana Radguna*

Anomali Indeks Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau: Antara Capaian Statistik dan Realitas Kondusifitas Sosial

Gana Radguna

INDEKS Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Provinsi Riau yang dirilis Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam dalam lima tahun terakhir. Pada 2025, IKUB Riau berada pada angka 67,49, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 77,89. Angka tersebut menempatkan Riau pada posisi tiga terbawah secara nasional.

Penurunan tersebut perlu mendapat perhatian karena berbanding terbalik dengan kondisi sosial masyarakat Riau yang secara umum relatif kondusif. Berdasarkan kondisi lapangan yang menjadi rujukan dalam policy brief ini, tidak terdapat kecenderungan konflik keagamaan terbuka dalam skala luas, sementara berbagai potensi gesekan selama ini relatif dapat dikelola melalui dialog dan mekanisme sosial yang tersedia.

Perbedaan antara hasil survei dan kondisi sosial tersebut dapat disebut sebagai anomali data yang perlu ditelaah lebih lanjut, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan metodologi. Salah satu faktor yang patut dikaji adalah keterbatasan desain sampling survei nasional dalam merepresentasikan heterogenitas sosial, budaya, dan geografis Riau.

Policy brief ini merekomendasikan tiga langkah strategis, yaitu pelaksanaan survei IKUB regional sebagai data pembanding, penguatan kerukunan berbasis masyarakat akar rumput, serta optimalisasi peran penyuluh agama lintas agama di tingkat kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Pendahuluan

Peningkatan toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Prabowo-Gibran, khususnya agenda ke-8. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Agama RI melalui Asta Protas, terutama agenda pertama, yaitu meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan.

Kerangka kebijakan kerukunan umat beragama di tingkat daerah antara lain mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dalam konteks Provinsi Riau, indikator kerukunan umat beragama juga menjadi bagian dari target pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan target IKUB dalam kisaran 72,3 hingga 79,22 melalui RPJMD. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan target dalam Perjanjian Kinerja 2025 sebesar 84,23.

Dengan demikian, perubahan angka IKUB tidak hanya menjadi indikator statistik, tetapi juga berpengaruh terhadap evaluasi kinerja pemerintahan daerah serta persepsi publik terhadap kondisi sosial dan kerukunan di Provinsi Riau.

2. Deskripsi Masalah dan Anomali Data

IKUB diukur berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kerja sama, dan kesetaraan. Data lima tahun terakhir menunjukkan perubahan nilai yang cukup signifikan:

2021: 66,67
2022: 74,32
2023: 71,60
2024: 84,32
2025: 67,49
Perubahan tersebut menunjukkan adanya fluktuasi yang cukup ekstrem. Setelah mencapai 84,32 pada 2024, nilai IKUB Riau turun menjadi 67,49 pada 2025 atau mengalami penurunan sebesar 16,83 poin.

Ketimpangan antara Statistik dan Kondisi Lapangan

Nilai 67,49 pada 2025 menempatkan Riau di kelompok bawah secara nasional, bersama sejumlah provinsi dengan nilai IKUB yang lebih rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena secara umum Riau dikenal memiliki masyarakat yang heterogen dan kehidupan sosial antarumat beragama yang relatif berjalan kondusif.

Namun, perbedaan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Tidak adanya konflik keagamaan terbuka dalam skala luas tidak secara otomatis berarti seluruh indikator toleransi, kesetaraan, dan kerja sama dalam survei berada pada tingkat tinggi. Karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui aspek mana yang menyebabkan penurunan indeks.

Perbedaan Hasil Pengukuran

Perbedaan hasil pengukuran oleh sejumlah lembaga juga menunjukkan pentingnya memahami metodologi masing-masing survei. Pada 2024, misalnya, Kementerian Agama menempatkan Riau dengan nilai IKUB yang relatif tinggi, sedangkan kajian Setara Institute memberikan penilaian berbeda terhadap Kota Pekanbaru.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu lembaga keliru. Setiap indeks dapat menggunakan indikator, metode, populasi, dan sampel yang berbeda. Namun, kondisi ini menunjukkan perlunya pemerintah daerah memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk membaca dinamika kerukunan secara lebih komprehensif.

3. Analisis Faktor Penyebab

Metodologi dan Ukuran Sampel

Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah desain sampling survei nasional. Berdasarkan data yang menjadi dasar policy brief ini, survei nasional Kementerian Agama RI mengambil sampel dari dua kabupaten dan dua kota, dengan masing-masing 10 desa dan 10 responden per desa.

Dengan desain tersebut, terdapat kemungkinan karakteristik sosial suatu wilayah tertentu memiliki pengaruh cukup besar terhadap hasil agregat provinsi. Kondisi ini menjadi penting bagi Riau yang memiliki 12 kabupaten/kota dengan karakteristik geografis, demografis, etnis, budaya, dan sosial yang beragam.

Sebagai contoh, karakteristik masyarakat di wilayah perkotaan tentu tidak selalu sama dengan wilayah pedesaan atau kawasan dengan konsentrasi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, representasi sampel menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa hasil survei benar-benar menggambarkan kondisi kerukunan pada tingkat provinsi.

Sensitivitas Instrumen terhadap Konteks Lokal

Selain sampling, instrumen pengukuran juga perlu dikaji dari perspektif konteks lokal. Instrumen survei berskala nasional harus mampu mengukur indikator yang sama di berbagai daerah, tetapi pada saat yang sama perlu mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya masing-masing wilayah.

Dalam konteks Riau, nilai-nilai Melayu, norma adat, pola hubungan sosial, serta karakteristik masyarakat yang multietnis dan multireligius merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan dalam membaca hasil pengukuran kerukunan.

Karena itu, diperlukan kajian akademis untuk mengetahui apakah instrumen yang digunakan telah cukup sensitif dalam menangkap karakteristik kerukunan masyarakat Riau.

4. Rekomendasi Kebijakan Strategis

A. Survei IKUB Regional sebagai Data Pembanding

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk menyusun survei IKUB regional.

Instrumen regional dapat mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Riau dengan tetap menggunakan prinsip metodologi penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil survei tersebut selanjutnya dapat menjadi data pembanding terhadap survei nasional.

Pemerintah Provinsi Riau juga dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama agar metodologi dan hasil pengukuran regional dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bersama.

Cakupan sampel perlu diperluas secara proporsional ke seluruh 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan demikian, data yang diperoleh diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih representatif mengenai kondisi kerukunan masyarakat.

Untuk menjaga keberlanjutan, dukungan pembiayaan melalui APBD dapat dipertimbangkan sehingga tersedia data dasar (baseline) yang diperbarui secara berkala.

B. Penguatan Kerukunan Berbasis Akar Rumput

Kerukunan tidak cukup dijaga melalui dialog antarpemuka agama. Pemerintah daerah perlu memperkuat interaksi sosial masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Pembentukan atau penguatan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan dapat diperluas, terutama di wilayah yang memiliki potensi gesekan sosial. Forum perjumpaan warga lintas agama juga perlu diarahkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kegiatan seperti gotong royong lintas agama, pentas budaya, kegiatan sosial, serta forum pemuda lintas iman dapat menjadi ruang interaksi yang lebih natural dan berkelanjutan.

C. Optimalisasi Peran Penyuluh Agama Lintas Agama

Penyuluh agama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peran penyuluh tidak hanya diarahkan pada penyampaian materi keagamaan, tetapi juga sebagai agen penguatan moderasi beragama dan pencegahan potensi konflik.

Wadah kerja bersama penyuluh lintas agama yang melibatkan penyuluh Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dapat diperkuat di tingkat kecamatan dan KUA sesuai dengan konteks kelembagaan yang berlaku.

Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada edukasi preventif, pemetaan potensi kerawanan sosial, deteksi dini, serta penyelesaian persoalan melalui dialog sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

5. Kesimpulan

Penurunan IKUB Provinsi Riau dari 84,32 pada 2024 menjadi 67,49 pada 2025 merupakan perubahan yang signifikan dan perlu mendapatkan kajian lebih mendalam. Perbedaan antara hasil indeks dan kondisi sosial di lapangan tidak cukup hanya dijelaskan melalui satu faktor, tetapi perlu dianalisis dari aspek sampling, instrumen pengukuran, karakteristik responden, serta dinamika sosial masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan hasil IKUB bukan semata-mata sebagai angka evaluasi kinerja, melainkan sebagai instrumen untuk memahami sekaligus memperkuat kerukunan masyarakat.

Strategi ke depan perlu diarahkan dari sekadar menjaga kerukunan secara pasif menjadi upaya aktif merawat harmoni sosial. Penguatan data regional, perluasan keterlibatan masyarakat akar rumput, serta optimalisasi peran penyuluh agama lintas agama dapat menjadi tiga pilar penting untuk memastikan kerukunan umat beragama di Riau terjaga secara berkelanjutan.

*Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Muda (Ketua TIM Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama) Pada Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau

Berita terkini

Oleh : Abdul Wahid

Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 30 April 2023 - 12:30:10 WIB
Oleh : Abdul Wahid

SYAWAL Meningkat atau Menurun

Kamis, 20 April 2023 - 10:15:06 WIB
Oleh: Abdul Wahid*

LAILATUL QADAR

Senin, 17 April 2023 - 07:00:33 WIB
Oleh: Abdul Wahid

Tarawih

Sabtu, 01 April 2023 - 23:30:15 WIB
Oleh : H Abdul Kudus Zaini

Mata Adalah Pelopor Syahwat

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:41:22 WIB
Catatan H. Abdul Wahid M. IKom

Maroko di Pusaran Bola Dunia

Senin, 12 Desember 2022 - 07:50:12 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+