Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25:44 WIB

SMSI Tegas Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen 

Firdaus, Ketua umum SMSI Pusat

JAKARTA - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses uji materi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

ADI menuntut agar MK menetapkan peraturan yang memastikan gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung baru-baru ini, pada Senin 25 Mei 2026, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa banyak dosen di tanah air terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Kondisi ini, menurut Ali, berdampak langsung pada kemampuan dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ali menekankan, bagaimana mungkin dosen dapat melaksanakan tugas akademik secara efektif jika mereka masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarga mereka pada saat yang sama.

Karena itu, ADI meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan para dosen melalui reformasi dalam pendidikan tinggi.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang merupakan bagian dari Dewan Pers, juga menyatakan dukungan terhadap usulan dari Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengenai peningkatan standar gaji para dosen di Indonesia.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam pernyataannya kepada media, menyatakan bahwa sudah sepantasnya para pengajar di universitas (dosen) mendapatkan kenaikan gaji atau upah.

"Bukan hanya masalah peningkatan kesejahteraan, hal ini juga berkaitan dengan masa depan pendidikan di Indonesia," tutur Firdaus pada hari Jumat 29 Mei 2026.

Firdaus mencatat, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara yang paling tertinggal dalam hal standar upah para dosennya.

"Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Nah hal ini juga tentunya akan berdampak pada sumberdaya SMSI dimasa akan datang," pungkas Firdaus.**

Berita terkini

Umri Bedah Buku Biografi HM Nazir

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:05:44 WIB

PHR Konsisten Tingkatkan Kompetensi Guru di Riau

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:03:06 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+