Senin, 25 Mei 2026 - 22:10:57 WIB

Sopir Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis Naik ke Meja Hijau

BENGKALIS -- Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pengaribuan, kini memasuki tahap baru. Penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (25/5/2026) petang.

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam insiden maut tersebut, kini harus menghadapi proses hukum lanjutan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini telah dititipkan di Lapas Bengkalis sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AN dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana lima hingga sepuluh tahun penjara.

(

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan kendaraan dinas pejabat daerah dan tuduhan penggunaan narkoba oleh sopirnya.

Hasil penyelidikan dari Satlantas Polres Bengkalis menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner BM 9 D yang ditumpangi oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan mobil Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan oleh tersangka AN.

Menurut pihak kepolisian, mobil Innova melaju dari Dumai menuju Pakning. Ketika sampai di area kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep, sehingga kendaraan kehilangan kendali dan meluncur ke jalur kanan.

Pada saat yang sama, Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Hendrik Firnan Pengaribuan melaju dari arah berlawanan. Karena jarak di antara kedua kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan hebat pun tidak dapat dihindari.

Walaupun tidak mengakibatkan korban jiwa, kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Sopir Fortuner mengalami luka gores di tangan kanan. Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis mengalami cedera serius pada tulang punggungnya. Sementara itu, tersangka AN mengalami luka pada bibir dan memar di dahi.

Fakta mengejutkan terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. Hasilnya, AN dan salah satu penumpang berinisial JP terbukti positif menggunakan narkotika. Sementara itu, penumpang lainnya RP dan sopir Fortuner menunjukkan hasil negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami oleh tersangka diduga besar dipengaruhi oleh konsumsi narkotika, yang menyebabkan penurunan drastis dalam konsentrasi saat berkendara dan berujung pada kecelakaan. (AP)

Berita terkini

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB
Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+