Lewat Sosialisasi KUHAP, Sat Reskrim Bengkalis Perkuat Sinergi PPNS
Gaungriau.com -- Upaya memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum terus dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Senin 25 Mei 2026, jajaran Sat Reskrim menggelar Sosialisasi KUHAP sekaligus koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis sejak pukul 10.00 WIB itu dihadiri sejumlah unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.
Acara dibuka langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergitas dan komunikasi antar lembaga penegak hukum guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
“Koordinasi yang baik antar penegak hukum dan PPNS sangat penting agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dalam acara tersebut, para peserta menerima penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berkaitan dengan KUHAP dari Kasubbid Bankum Polda Riau, Nerwan dan PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau, Dr. Arisman.
Atmosfer sosialisasi berjalan secara interaktif. Peserta dari berbagai lembaga seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis berperan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab yang berfokus pada teknik penyidikan dan penerapan KUHAP di lapangan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa acara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis penyidikan bagi PPNS serta memperkuat pengawasan dan kerjasama antara lembaga.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya. (put)













































