Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10:41 WIB

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Dijatuhkan Hakim PN Bengkalis Terhadap Dua Oknum Polisi

BENGKALIS – Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 19 Mei 2026 sore, menyita perhatian publik. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.

Terdakwa perempuan Sindy Claudia menjadi yang pertama menerima putusan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sindy. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, hakim anggota Gery Caniggia membacakan vonis terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, sehingga hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berkurang 1 tahun 6 bulan dari tuntutan.

Sementara terdakwa Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta oleh hakim anggota Rendy Abednego Sinaga. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Di hadapan majelis hakim, baik JPU maupun tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Windra Yanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, saat dikonfirmasi usai sidang.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Radiah bersama tim kuasa hukum terdakwa.

Pengamanan ketat terlihat di sekitar ruang sidang mengingat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (AP)

Berita terkini

Pelaku Karhutla Diputus Bebas PN Bengkalis, Jaksa Kasasi

Senin, 08 November 2021 - 16:50:16 WIB

Pasca Banjir, Ular Sanca Sepanjang Lima Meter Hebohkan Warga

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:15:46 WIB

Dampak Covid-19, 8,75 Juta Jiwa Menjadi Pengangguran

Kamis, 06 Mei 2021 - 07:30:19 WIB

Bio Farma akan Olah Sepuluh juta Bulk Vaksin Covid-19

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:40:44 WIB

Dugaan Korupsi, Kejagung Maraton Periksa Pejabat BPJS TK

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:10:55 WIB

Dugaan Korupsi, Kantor BPJS Pusat Digeledah

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:53:46 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+