Minggu, 03 Mei 2026 - 12:50:57 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ketum SMSI Firdaus : Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA -- Mendirikan badan pers di berbagai platform, termasuk dalam dunia digital, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang terdiri dari sekitar 3000 perusahaan pers digital, memberikan penghargaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini mempermudah lembaga pers dalam mengurus status hukum mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam konferensi pers yang diadakan untuk merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Ahad, 3 Mei 2026, di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.

PBB menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang merupakan hasil dari inisiatif wartawan-wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. **

Berita terkini

Sekda Inhil Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Teluk Pinang - Gaung

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Gas Melon Langka, Disperindag Pekanbaru Lakukan Operasi Pasar

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Rasionalisasi Usulan Kegiatan RAPBD-P 2017

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Inflasi 0,24 Persen pada Agustus 2017, ini Penyebabnya

Senin, 04 September 2017 - 00:00:00 WIB
Komunitas Puan Lisa

Fahriza: Saatnya Kaum Hawa Peduli Sampah

Senin, 28 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Wako Dumai Minta Pemantauan Kondisi Lingkungan di Tingkatkan

Senin, 28 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ditengahi Yopi Arianto, Kisruh KNPI Inhu Mereda

Jumat, 25 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Nisa Juara Pertama Lomba Mendongeng se-Kabupaten Bengkalis

Kamis, 24 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri: Wartawan Ikut Andil Sukseskan Pembangunan di Riau

Selasa, 22 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Dilantik, Zulmansyah Sekedang Resmi Pimpin PWI Riau

Selasa, 22 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Tebar 58 Ribu Bibit Ikan Baung di Sungai Rokan

Senin, 21 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+