Minggu, 19 April 2026 - 15:01:48 WIB

Kasus Terhenti, Kuasa Hukum Keluarga Korban Layangkan Surat, Minta Kejelasan Polda Riau

KAMPAR -- Sudah hampir setahun, kasus pembunuhan Lisma Dona Riasta, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, masih belum menemui titik terang. Walau polisi sebelumnya sudah menetapkan 2 tersangka, namun akhirnya di bebaskan karena kurang bukti dan petunjuk.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, dari Kantor Hukum Harinuan & Partners, layangkan surat ke Direskrimum Polda Riau.

"Surat yang kami layangkan, dengan maksud agar jajaran Polda Riau, kembali membongkar kasus ini, agar memiliki kejelasan hukum, terkait status 2 tersangka yang saat ini sudah di bebaskan, " ujar kuasa hukum keluarga korban, Jones Tua Harapan SH, pada Ahad, 19 April 2026.

Kuasa hukum korban menegaskan, surat tersebut juga di tebuskan ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI.

"Jadi kita saat ini masih menunggu balasan dari Polda Riau, dan respon Polda Riau terhadap kasus ini. Jadi jelas, sehingga kami tidak di rugikan, karena saat ini meski di bebaskan, kedua diduga pelaku masih menyandang status tersangka ," tegasnya.

Pihaknya juga meminta Polda Riau, untuk membuka kembali kasus ini, dan meminta jawaban pihak kepolisian, kenapa perkara ini mandek. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah memastikan DNA tersangka identik.

"Saya rasa ada yang di tutup tutupi dari kasus ini, kan janggal, kalau memang DNA nya identik, kenapa pelimpahan berkas di tolak oleh Jaksa? Kan ini jelas, kenapa pihak kepolisian tidak melengkapi kembali petunjuk dari Jaksa?" tambahnya lagi.

Kuasa hukum juga menilai ada kejanggalan, yang menyebabkan perkara ini Justice Delay Justice Denied, atau keadilan yang tertunda, yang termasuk dalam kejahatan yang sempurna, yang pernah terjadi.

"Kami heran, kenapa hal ini terjadi. Jadi kami minta Polda Riau membuka kembali kasus ini secara terang benderang. Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa kok tidak di SP3 aja status tersangka mereka? Jadi kami tidak lagi bertanya tanya," jelasnya dengan nada yang cukup kesal.

Sebelumnya Polda Riau sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, namun terpaksa di bebaskan, karena kurangnya bukti baru dan petunjuk Jaksa, yang tidak dapat di lengkapi.(rls)

Berita terkini

Makna Maskot dan Logo HPN 2022 di Sulawesi Tenggara

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:10:44 WIB

Babinsa :  Vaksinasi Sangat Berguna untuk Immunity Herb

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:26:08 WIB

Babinsa Kota Tinggi Ajak Warga Vaksinasi dan Taat Prokes 

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:25:01 WIB

Abdul Wahid Jabat Ketua PW Muhammadiyah Riau

Rabu, 05 Januari 2022 - 11:10:20 WIB

Komsos ke Pedagang, Babinsa  Gelar Edukasi Prokes di RTH

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:44:28 WIB

Babinsa Gelar Penerapan Prokes di Masjid Ash-shalihin 

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:41:32 WIB

Babinsa Sukaramai komsos ke Warga RW 04 Kelurahan Sukaramai

Senin, 03 Januari 2022 - 11:54:32 WIB

Babinsa Imbau Warga  Waspadai Kebakaran 

Minggu, 02 Januari 2022 - 12:45:47 WIB

Babinsa Imbau Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:12:42 WIB

Babinsa Monitoring  vaksinasi di Polirem 031/WB.

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:26:38 WIB

Babinsa : Akhir Tahun Jaga Kewaspadaan, Tetap Prokes 

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:57:15 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+