Rabu, 08 April 2026 - 21:20:23 WIB

Polisi Ungkap Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara

BENGKALIS — Gerakan cepat jajaran Polres Bengkalis kembali menghasilkan pencapaian. Tim Satuan Reserse Kriminal berhasil menguak kasus dugaan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) dan penyusupan ke kawasan hutan tanpa izin di daerah Kecamatan Rupat Utara.

Pengungkapan ini dimulai dari terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Rupat Utara bersamaan dengan warga setempat yang turun ke tempat kejadian untuk melakukan pemadaman guna mencegah perluasan api.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan yang cermat, penyidik berhasil menetapkan satu individu sebagai tersangka dengan inisial P.H.

“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka pun tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Tak hanya itu, sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi menyebut tersangka kerap berada di area tersebut, yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo juga menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.

“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan sisa pelepah sawit hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Pengedar Sabu 13,52 Gram di Siak Kecil Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:15:11 WIB

Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Sabu dalam Sehari

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:35:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+