Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34:27 WIB

Rp 3,3 Tagihan mengendap Tiga Tahun

Raksasa Industri Diduga Abaikan Hak Perusahaan Lokal

RiauPunya.com - Proyek selesai, progres tercatat, tetapi pembayaran tak kunjung cair. LSM Forkorindo mencium dugaan wanprestasi serius dalam proyek external service PT Indah Kiat.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, kepada media ini Jumat 13 Maret 2026 menyebut kasus ini sebagai gambaran nyata ketimpangan relasi antara perusahaan besar dan kontraktor lokal di lapangan.

Menurut hemat kami aroma ketidakadilan dalam proyek industri kembali mencuat. Perusahaan raksasa di sektor pulp dan kertas, PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk, kini menjadi sorotan tajam setelah
tagihan pekerjaan senilai Rp3,35 miliar milik perusahaan lokal diduga mengendap selama
hampir tiga tahun tanpa kejelasan pembayaran.

Sorotan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Forkorindo menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan wanprestasi serius yang merugikan pelaku usaha lokal.

“Kalau tagihan supplier dibiarkan tidak dibayar sampai tiga tahun, itu bukan lagi masalah teknis. Itu sudah masuk kategori wanprestasi serius. Secara hukum, posisi supplier sangat kuat untuk.

menagih haknya,” tegas Timbul Sinaga kepada awak media di Bekasi. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan external service tersebut diberikan kepada PT.

Rodeki Dinamika Industri pada 21 September 2023 dengan total nilai kontrak mencapai
Rp3.351.906.239. Dalam dokumen Work Valuation Certificate (WVC)—dokumen resmi yang mencatat progres pekerjaan sejumlah pekerjaan bahkan tercatat telah diselesaikan sesuai target.

Namun ironisnya, pembayaran terhadap pekerjaan tersebut disebut-sebut tak kunjung direalisasikan
hingga kini. Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengungkapkan bahwa nilai outstanding tagihan berasal dari sejumlah item pekerjaan teknis di lingkungan operasional industri, mulai dari perbaikan fasilitas produksi hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Beberapa pekerjaan bernilai besar di antaranya:

Pekerjaan Coal House & Retaining Wall (Steel) senilai Rp1,51 miliar
Proyek Landfill IV senilai Rp1,00 miliar Proyek Landfill V senilai Rp566 juta Instalasi Hydrogen Piping senilai Rp170 juta
Jika ditotal, keseluruhan pekerjaan tersebut mencapai Rp3,35 miliar, yang hingga kini diklaim
belum dibayarkan oleh pihak pemberi pekerjaan.

Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak terkait agar kewajiban pembayaran tersebut segera diselesaikan. Namun hingga kini, kejelasan pembayaran belum juga didapatkan.

Situasi ini memicu kritik keras dari LSM Forkorindo yang menilai praktik semacam ini berpotensi menekan keberlangsungan perusahaan lokal. “Aneh jika perusahaan sebesar itu diduga justru menutup mata terhadap kewajiban pembayaran. Perusahaan lokal sudah bekerja sesuai kontrak, progres ada, dokumen ada, tapi haknya tidak diberikan,” kata Timbul dengan nada tajam.

Forkorindo menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan tengah
menyiapkan langkah hukum untuk menagih kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah
disepakati.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum serta dilaporkan kepada lembaga pengawasan keuangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum.

Termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini
ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila ada unsur yang merugikan pihak supplier,” ujar Timbul. Kasus ini dinilai menjadi potret klasik dalam dunia industri: pekerjaan dinikmati perusahaan
besar .

Sementara beban keuangan justru ditanggung kontraktor lokal yang bekerja di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk maupun PT Rodeki Dinamika Industri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut. Sementara itu, LSM Forkorindo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pembayaran dan kepastian hukum bagi perusahaan lokal yang terlibat dalam proyek
tersebut.(Rilis Forkorindo/jas)

Berita terkini

Mutasi Polisi, Kapolri Idham Aziz Geser Kapolda Banten

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:39:51 WIB

BabinsaSimpang Empat Monitoring Patroli Gabungan Prokes

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52:43 WIB

Babinsa Sukaramai Gelar Prokes di Pasar Agussalim 

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12:06 WIB

BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Bila Sesuai Standar

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:30:57 WIB

Babinsa Semprotkan  Cairan Disinfektan ke Masjid Nur Hidayah

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:25:40 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Berkat Kedatangan Vaksin Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:46:38 WIB

BI Nyatakan Ekonomi Dunia Mulai Lepas dari Tekanan Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:45:17 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Gelar Disiplin Prokes di Panger 

Senin, 07 Desember 2020 - 10:12:54 WIB

Babinsa dan Patroli Pengecekan Protokol Kesehatan 

Senin, 30 November 2020 - 10:56:31 WIB

Cegah DBD, Babinsa Sukaramai Gelar Gotong Royong Massal 

Minggu, 29 November 2020 - 12:47:21 WIB

Jaringan 4G di Indonesia Disebut Belum Sampai 90 Persen 

Jumat, 27 November 2020 - 10:18:43 WIB

Komsos, Babinsa Kelurahan Sukaramai Minta Warga Waspadai DBD

Jumat, 27 November 2020 - 10:15:10 WIB

70 Daerah Ajukan Utang Rp 56,75 T ke Sri Mulyani 

Jumat, 27 November 2020 - 07:46:10 WIB

Ini 5 Fatwa MUI Hasil Munas X, Termasuk Soal Vaksin 

Jumat, 27 November 2020 - 07:44:07 WIB

Ma'aruf Amin Jabat Ketua Wantim MUI 

Jumat, 27 November 2020 - 07:42:26 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+