Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Rupat Berhasil Amankan 101,54 Gram Sabu
BENGKALIS -- Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat dengan inisial M.R (alias D).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat.
"Kami berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat vital dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba," ujar beliau.
Kapolres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program P4GN dengan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis. (AP)












































