Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:15:11 WIB

Pengedar Sabu 13,52 Gram di Siak Kecil Diciduk Polisi

BENGKALIS -- Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.N.L (37) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 13,52 gram.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan yang berada di dalam kebun kelapa sawit, Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.N.L berada di dalam pondok lesehan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi,” ujar Juliandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol merek CDR warna kuning yang berisi tiga paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di lantai pondok. Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram.

Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta satu botol merek CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar 1 Maret 2026. Saat itu ia membeli sabu sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta.

“Sebagian dari sabu tersebut telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya. Pelaku juga mengakui ada yang digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” jelasnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.(AP)

Berita terkini

Lagi, Pengedar Sabu di Bukit Kerikil Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:25:28 WIB

Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Warga Desa Bukit Kerikil

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30:23 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+