Rabu, 25 Februari 2026 - 02:10:52 WIB

Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan

BENGKALIS -- Gerak cepat jajaran Polres Bengkalis patut diapresiasi. Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, Senin malam 23 Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Menariknya, seluruh pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial N (29). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,12 gram serta satu unit handphone Oppo A58 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Seorang pria berinisial TFF (48) diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit handphone Android, satu alat hisap (bong), serta satu korek api. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine.

Selang hampir satu jam, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. Seorang pria berinisial F.W. (44) diringkus dengan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan tiga pengungkapan tersebut.

“Semua ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Seluruh tersangka juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Negeri Junjungan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (AP)

Berita terkini

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+