Selasa, 24 Februari 2026 - 12:45:27 WIB

Dalam Sehari, Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Sabu, Tegaskan Komitmen P4GN

BENGKALIS – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berhasil diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin 23 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana," terangnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+