Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30:23 WIB

Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Warga Desa Bukit Kerikil

BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial SGR alias Seger diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti narkotika,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar Minggu, 25 Januari 2026.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Bukit Kerikil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 15,28 gram.

Selain sabu, turut diamankan 1 unit handphone OPPO A54 warna hitam, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, satu alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu mancis, serta satu bungkus plastik klip. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Ana Fajar alias Panjang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, SGR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran memiliki, menguasai, menyimpan, dan/atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.(AP)

Berita terkini

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Air Parit Meluap, Warga Suka Karya Tewas Terbawa Arus

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:45:14 WIB

Walikota Hilangkan TPP, Ribuan Guru Seruduk DPRD Pekanbaru

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:15:20 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+