Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39:37 WIB

LSM KOREK Riau Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi dan Pertentangan Proses Hukum

PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau dengan tegas menyatakan keberatan dan penyesalan mendalam atas rencana aksi unjuk rasa yang beredar luas di tengah masyarakat, yang dalam substansi tuntutannya dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat serta berpotensi menekan dan mengintervensi aparat penegak hukum.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tekanan massa. Setiap proses penegakan hukum wajib dihormati, dijalankan secara independen, dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun, termasuk melalui mobilisasi aksi jalanan yang mengarah pada intimidasi moral maupun institusional.

“Kami menolak keras segala bentuk unjuk rasa yang bermuatan tekanan, ancaman, atau penggiringan opini untuk memaksa aparat menghentikan atau mengubah proses hukum yang sah. Itu bukan kontrol publik, melainkan potensi perintangan proses hukum,” tegas Ketua DPW LSM KOREK Propinsi Riau, Miswan, Selasa 20 Januari 2026.

Penegasan Hukum
LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan hak tanpa batas, melainkan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 6 huruf a dan c:
Peserta unjuk rasa wajib menghormati hukum yang berlaku serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 9 ayat (1):
Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pasal 15:
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan unjuk rasa dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 221 KUHP:
Melarang perbuatan yang menghalangi, mempersulit, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan.
Pasal 212–218 KUHP:
Mengatur larangan melawan, mengancam, atau melakukan tekanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Pasal 224 KUHP:
Mengatur kewajiban menghormati proses hukum dan panggilan resmi aparat penegak hukum.
Sikap Tegas LSM KOREK Riau

LSM KOREK Riau menegaskann perdamaian antar pihak tidak otomatis menghapus proses pidana, apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur delik pidana sesuai hukum.

Penilaian bersalah atau tidak bersalah adalah kewenangan pengadilan, bukan tuntutan massa.
Aparat kepolisian wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan, agar dapat bekerja profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

LSM KOREK Riau juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghentikan narasi provokatif dan intimidatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

“Jika ada dugaan kesalahan prosedur aparat, tempuhlah jalur hukum yang sah seperti praperadilan, pengaduan Propam, atau mekanisme pengawasan resmi. Bukan dengan tekanan jalanan yang berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.(lim)

Berita terkini

Pencegahan Karlahut Dilakukan Sedini Mungkin

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BNPB sebut Ancaman Karlahut 2017 Jauh Lebih Besar

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

CCTV Pemantau Lahan Masuk Pergub Rencana Aksi

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Asap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Plt Sekda Bengkalis Minta Kabel Serat Otik Segera Dipasang

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BLH Inhil Rutin Pantau Kebersihan Kota

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala Rutan Dumai Silaturrahmi ke Disnakertrans Dumai

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istana Tegaskan tak Pernah ada Perintah Untuk Sadap SBY

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Desember 2016, Ekspor Riau Naik 9,21 persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2021, Meranti Targetkan Swasembada Beras

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Minggu Ke Empat, Kasus DBD Naik 39 Kasus

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Januari 2017, Riau Inflasi 1,46 Persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Maret, Jalan Tol Pekanbaru Mulai Digesa

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BPJS Kesehatan Pekanbaru Luncurkan Fitur Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Potensi Pemasukan PAD, Rohil Serius Kembangkan Pulau Jemur

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+