Dirugikan atas Perusakan dan Penyerobotan Lahan, Sejumlah Warga Batin Solapan Melapor ke Polsek Mandau
DURI (RiauPunya.com) -- Sejumlah warga Balai Makam, Duri, kabupaten Bengkalis melaporkan kasus perusakan tanaman dan dugaan penyerobotan lahan ke Polsek Mandau, Duri, Bengkalis. Laporan pengaduan tersebut langsung diterima oleh Maryono selaku Ka. SPKTII Bamin Unit III, Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Warga yang melapor atas perusakan dan dugaan penyerobotan lahan tersebut adalah Ahmad, Sobri, Syarif dan Rosna Herlina Simatupang dengan terduga pelaku adalah Hermansyah alias Herman. Sedangkan lokasi lahan yang disengketakan tersebut berada di Karang Rejo, Desa Balai Makam, Duri, Kabupaten Bengkalis.
Menurut keterangan para korban, Ahmad dan Sobri keduanya mengaku lahan mereka yang sedang digarap oleh terduga pelaku masing-masing seluas 2.592 meter persegi, lahan Syarif Abdul Manaf 496 meter persegi, sedangkan Rosma Herlina Simatupang 900 meter persegi.
“Kami merasa sangat dirugikan atas tindakan pelaku Herman, banyak tanaman kami di rusak dengan alat berat excavator,” tegas Ahmad, Senin 8 Desember 2025.
Sementara itu, Pihak dari Polsek Mandau sendiri, menurut Sobri yang juga merupakan salah seorang korban penyerobotan lahan dan perusakan tanaman menjelaskan, bahwa sejumlah saksi atas perkara tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kita mendatangi Polsek Mandau dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa perusakan lahan yang dilakukan oleh terduga Hermansyah,” ungkap Sobri.
Sobri juga menjelaskan bahwa pada Sabtu 6 Desember 2025 pihak kepolisian telah turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi kejadian di jalan Karang Rejo, Balai Makam.
“Pihak kepolisian dari Polsek Mandau telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi lahan yang dirusak. Saat di lapangan alat berat excavator masih sedang bekerja dan terduga pelaku perusakan Hermansyah juga ada di lapangan mengawasi pekerjaan anggotanya,” jelas Sobri.
Sementara itu Ahmad yang juga dirugikan dalam kasus ini menyebutkan, dia sendiri juga telah membuat laporan sebelumnya ke Polsek Mandau pada hari Kamis 4 Desember 2025. Dan saat itu tim dari Polsek Mandau juga ikut turun meninjau kelokasi.
“ini untuk kedua kalinya pihak polisi turun dalam beberapa hari ini. Sebelumnya beberapa hari yang lalu pihak polisi juga sudah turun, dan pihak polisi meminta aktivitas perusakan lahan warga ini dihentikan. Akan tetapi permintaan polisi tersebut tidak diindahkan oleh terduga pelaku perusakan,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan pada Februari tahun 2020 lalu, lahannya juga telah dirusak yang diduga dari pelaku yang sama. Waktu itu pihak polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kayu pohon mahoni, pohon jengkol, pohon pinang serta puluhan pohon coklat yang ia tanam dan kemudian ditumbang dengan alat pemotong Chainsaw.
“Saya sudah sering melaporkan perkara ini, sejak tahun 2020 lalu. Untuk yang tahun ini, perusakan ternyata tidak hanya di lahan saya saja, akan tetapi di lahan milik warga lainya yang bersepadan dengan saya.” tegas Ahmad.
Warga yang menjadi korban perusakan dan penyerobotan lahan ini berharap, pihak kepolisian dapat menindak lanjuti pengaduan yang dilakukan oleh warga. Korban juga sepakat akan meneruskan perkara ini ke Pengadilan Bengkalis untuk mencari keadilan.(rel)










































