Viral Parkir MTQ Ditarik 2 Ribu Rupiah, Dishub Bengkalis Turun Tangan: Ada Karcis Palsu
BENGKALIS, (Riaupunya.com)— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat soal tarif parkir sepeda motor yang melonjak selama pelaksanaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis. Sejumlah juru parkir kedapatan menarik tarif Rp2.000, dua kali lipat dari tarif resmi yang hanya Rp1.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Bengkalis, Firdaus, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan pada Senin malam 1 Juli 2025 untuk melakukan sosialisasi dan penertiban di tiga titik lokasi ramai pengunjung, yakni parkiran BSL, Lapangan Tugu, dan Air Mancur.
“Kami menyampaikan imbauan melalui mobil unit Dishub, dan masyarakat cukup merespons dengan positif. Kami minta kepada petugas parkir agar patuh pada tarif resmi,” ujar Firdaus saat ditemui Rabu 2 Juli 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Dishub menemukan adanya karcis parkir palsu buatan sendiri yang mencantumkan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Tadi malam ada empat orang yang kami dapati menarik tarif di luar ketentuan. Ironisnya, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang ikut dipekerjakan,” ungkap Firdaus.
Firdaus menegaskan, berdasarkan regulasi, seluruh area dalam arena MTQ seperti Lapangan Pasir Andam Dewi dan lokasi bazar UMKM merupakan zona bebas pungutan parkir. Penarikan tarif hanya diperbolehkan di luar area, dan tetap harus sesuai tarif resmi.
“Jika praktik serupa kembali ditemukan malam ini, maka petugas yang melanggar akan langsung kami serahkan ke Polres Bengkalis,” tegasnya.
Dishub juga mengantongi data lengkap dan bukti foto terhadap sekitar 20 juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan karcis ilegal.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak ketiga pemenang tender pengelolaan parkir. Jika terbukti melanggar, surat keputusan (SK) mereka bisa langsung dicabut,” tegasnya lagi.
Menurut perhitungan Dishub, kerugian masyarakat akibat tarif parkir di luar ketentuan bisa mencapai jutaan rupiah setiap malam, mengingat lonjakan jumlah pengunjung selama kegiatan MTQ.
Dishub mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai, dan meminta agar hanya menerima karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.(AP)



























































