Kamis, 27 November 2025 - 16:23:22 WIB

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,8 Miliar Rupiah

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Kamis 27 November 2015 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan barang milik negara senilai Rp1,882 miliar hasil penindakan sepanjang 2022 hingga Juni 2025, di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.

Pantauan di lapangan, berbagai jenis barang ilegal ditumpuk di halaman kantor sebelum dimusnahkan. Mulai dari pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, hingga ragam barang lain yang masuk kategori berisiko bagi kesehatan dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakter barang. Ada yang dipotong menggunakan gerinda, ada yang dibakar, dan sebagian lagi ditimbun ke dalam lubang galian dengan alat berat hingga tak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal dari kerugian. Ini juga sebagai bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan,” ujar Eka.

Ia menambahkan, kuatnya sinergi antarinstansi di Bengkalis dan Riau menjadi kunci keberhasilan pengawasan atas pemasukan dan peredaran barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Bengkalis tercatat telah melakukan empat kali penyelidikan selama periode tersebut dengan total enam tersangka. Penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium ketika unsur alat bukti terpenuhi, sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B. Bahkan, sebanyak 11 kali ultimum remedium dijatuhkan berupa denda kepada pelaku dengan total nilai mencapai Rp231 juta.

Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin, mengapresiasi langkah Bea Cukai Bengkalis yang dinilainya terus konsisten menjaga kedaulatan negara melalui penindakan kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan cukai masih menjadi tantangan besar karena banyak pihak yang berupaya menghindari aturan dengan memproduksi atau mengedarkan barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

“Pelanggaran barang kena cukai bukan persoalan sepele. Peredarannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, merusak persaingan usaha, dan membuka celah terjadinya tindak pidana lanjutan,” pungkasnya. (AP)

Berita terkini

Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+