Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:05:20 WIB

Empat Lainnya Masih Buron

Satu Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Siak Kecil Dieksekusi

BENGKALIS (RiauPunya.com)– Rabu 15 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Terpidana yang berhasil diamankan ialah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Sementara empat pelaku lainnya, Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih bebas berkeliaran meski putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).

Menurut Kajari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim, kelima pelaku sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ungkap Wahyu Kamis 16 Oktober 2025.

Sementara itu, empat terpidana lainnya masih dilakukan pemantauan intensif. Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui keberadaan mereka.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat PN Bengkalis pada 26 Juni 2024 memutus bersalah kelima pelaku sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh upaya hukum mereka ditolak, dan putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh MA.

Menariknya, dalam perkara ini JPU juga mengajukan kasasi terkait alat berat Excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski JPU menuntut agar alat berat tersebut dirampas untuk negara, PN Bengkalis justru memutuskan untuk mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan itu ikut dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses hukum yang panjang ini diperumit karena kelima terdakwa sebelumnya diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus kembali mencari dan mengeksekusi para terpidana.

“Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” pungkas Wahyu. (AP)

Berita terkini

Vina Trauma, Akibat KDRT Ditelantarkan dan Digugat Cerai

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:00:11 WIB

BB di 133 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:34:08 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:26:25 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+