Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:02:47 WIB

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara, Termasuk 1,7 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

BENGKALIS (Riaupunya.com) --Kejaksaan Negeri Bengkalis, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menghancurkan barang bukti dari kasus pidana yang sudah memiliki keputusan hukum tetap pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Pemusnahan yang terjadi di halaman kantor Kejari Bengkalis dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S. H. , M. H. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dari Kejari Bengkalis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kalapas Kelas II B Bengkalis Kriston Napitupulu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” tegas Nadda Lubis di hadapan media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri atas: 108 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda,12 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, 1 perkara kepabeanan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya: 1.725,08 gram sabu-sabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, berbagai senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), serta barang-barang bekas seperti 114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel.

“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambah Nadda Lubis.

Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara: narkotika diblender dan dibakar, barang bukti seperti telepon genggam, palu, besi, dan sejenisnya dihancurkan menggunakan gerinda atau dipukul dengan palu.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (AP)

Berita terkini

Kronologi Ali Kelora cs Bunuh Empat Warga di Sigi 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:04 WIB

Agen CIA Eks Navy SEAL Tewas Dalam Operasi di Somalia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:21:01 WIB

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+