Jumat, 01 Agustus 2025 - 20:00:56 WIB

Kajari Pohuwato Ingatkan Bahaya Korupsi Desa

Kajari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH

POHUWATO (Riaupunya.com) – Metode Corruption Risk Assessment (CRA) atau Asesmen Risiko Korupsi kini menjadi senjata baru dalam upaya pencegahan korupsi, terutama di tingkat desa.

Kajari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, memanfaatkan pendekatan ini saat memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan kepala desa dan aparatur desa dari tiga kecamatan di Aula Kecamatan Randangan, Kamis 31 Juli 2025.

Dalam penyuluhan yang dihadiri oleh perangkat desa dari Kecamatan Patilanggio, Randangan, dan Taluditi, Kajari menekankan pentingnya mendeteksi potensi korupsi sejak awal dengan menggunakan CRA. Metode ini fokus pada pemetaan lokasi berisiko, analisis kecenderungan hukum, dan pola berita media. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko dan melakukan pencegahan sejak awal.

"Sekarang kita tidak hanya memikirkan tentang menunggu pelanggaran, tetapi lebih pada cara mencegahnya sebelum ada kerugian," kata Arjuna.

​​​​​​Kasus Viral Jadi Bahan Pelajaran

Kajari secara gamblang mengaitkan CRA dengan berbagai kasus aktual yang sempat viral, termasuk dugaan penyimpangan proyek pagar laut di Desa Kohot. Ia menegaskan, tindakan korupsi bukan hanya soal kerugian negara secara materi, tetapi juga bisa muncul dalam bentuk kebijakan yang sarat konflik kepentingan, seperti penerbitan surat keterangan, izin, hingga pungutan liar berkedok iuran kegiatan.

“Jika kepala desa membuat keputusan tanpa prosedur, apalagi melibatkan kepentingan pribadi, maka itu bisa terindikasi suap atau gratifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arjuna mengangkat contoh kasus mencengangkan dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, di mana 20 kepala desa terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menyetorkan dana Rp 7 juta per desa dalam program yang akhirnya bermasalah secara hukum.

“Ini jadi pelajaran penting. Jangan sampai pola-pola seperti ini terjadi di Pohuwato,” tegas eks Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis memperingatkan.

Edukasi Bukan Sekadar Formalitas

Kejaksaan Negeri Pohuwato saat ini menerapkan pendekatan ganda: penegakan hukum dan edukasi preventif. CRA menjadi bagian dari strategi sistematis untuk memberi pemahaman kepada aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan wewenang.

“Pencegahan korupsi bukan cuma soal hukum, tapi juga soal etika dan kesadaran moral,” ucap Kajari.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendorong desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Mengakhiri penyuluhannya, Kajari Pohuwato memberi pesan yang lugas dan tegas. “Jika semua didasari dengan itikad baik dalam membangun, maka semua akan baik hasilnya. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa menjadi alasan pemaaf maupun pembenar,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi semacam alarm bagi para pemangku kebijakan di desa. Kajari menegaskan bahwa jika peringatan ini diabaikan, maka penindakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi.

Pesan moral yang kuat juga disampaikan: pencegahan korupsi bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab bersama untuk membangun budaya antisipatif dan integritas dalam kepemimpinan desa.

Berita terkini

Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+