Rabu, 23 April 2025 - 15:10:22 WIB

Dugaan Korupsi Tambak Udang

Kejari Bengkalis Masih Menunggu Hasil Audit BPKP  Dalam Menetapkan Tersangka

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis mengecek ke lokasi pelaku usaha tambak udang.

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari)) Bengkalis masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditi usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis yang diperkirakan merugikan negara miliar rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli mengatakan bahwa hingga saat ini ada laporan secara resmi dari BPKP terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang merusak ekosistem lingkungan dan laut yang beroperasi diwilayah Kabupaten Bengkalis.

"Terhitung dua bulan, hingga saat ini kami belum menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," ungkap Resky Pradhana Romli saat dikonfirmasikan, Rabu 23 April 2025.

Pria yang akrab disapa Resky ini menjelaskan proses penyidikan telah berjalan hingga tiga bulan dan tinggal menunggu hasil perhitungan audit dari BPKP.

"Meski dari perhitungan sementara internal sudah ada. Tetapi untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan korupsi tentunya harus menunggu hasil resmi perhitungan audit dari BPKP," ungkap Resky lagi.

Ia juga menambahkan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan pihaknya akan terus memberikan setiap perkembangan dalam perkara tersebut.

"Kita akan update setiap perkembangan proses penyidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi tambak udang. Jika sudah ada hasil audit dari BPKP. Penetapan tersangka nanti kita undang teman teman media," akhir Resky.

Untuk diketahui berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan data selama periode 2020-2024. Dalam pemeriksaan lapangan, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis menemukan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dengan membabat hutan bakau di pinggir pantai. Selain itu, limbah hasil usaha diduga tidak diolah sesuai prosedur, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan bahaya lingkungan serta kesehatan.

Kejari Bengkalis menjadi aparat penegak hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang. Dan diperkirakan merugikan negara dengan nilai fantastis. (AP)

Berita terkini

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalintim Inhu

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TNI AU Benarkan Anggotanya Terlibat Pemukulan di Ujunggenteng

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Soal Aksi 112

Kapolda Metro: Aman dan Damai, Suatu Kebanggaan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gambar Palu Arit di Sekitar Masjid, Begini Ceritanya

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+