Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:50:37 WIB

Kerugian Negara Capai 5, 2 Miliar Rupiah

Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka, Satu Diantaranya Pimpinan BRK Duri 

BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpanan pemberiaan kredit disektor pertanian, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, Rabu 23 Oktober 2024.

Kelima tersangka berinisial S, DM, FM, WZH, dan US setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga bulan mendalami terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pemberian kredit. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing.

" S selaku mantan pimpinan cabang BRK Duri. Sedangkan DM selaku pimpinan seksi bisnis BRK. FM selaku official kredit produktif, WZH selaku account Officer kredit produktif. Dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera. US ini merupakan ASN dikecamatan Rokan Hulu, kelima tersangka ini sudah ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo.

Odit menjelaskan berawal pada tahun 2021 BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah atau anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera senilai Rp 4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp 150.000.000 setiap nasabah. Untuk pengajuan tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Kemudian tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.

"Dana kredit sebesar Rp149.850.00 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US juga menggunakan dana kredit 33 nasabah debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi," terang Odit.

Sementara itu, kata Odit untuk mengenai tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Berdasarkan hasil laporan audit, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini berjumlah sebesar Rp 5 miliar lebih," ungkap Odit.

Kelima tersangka telah disangka oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) junta pasal 3 jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. (AP)

Berita terkini

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Pakai Sabu, Pecatan Polisi Diringkus Polres Bengkalis

Selasa, 08 September 2020 - 15:32:26 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB
Pandemi Covid-19

DPD RI Dorong Pengembangan Pangan Lokal

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:19:37 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+