Jumat, 06 September 2024 - 16:32:58 WIB

Dicetak Dibawah Tahun 2022

Kemenag Pekanbaru Musnahkan Ribuan Kartu Nikah dan Blangko Buku Nikah

PEKANBARU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan Ribuan kartu nikah dan blangko buku nikah yang dicetak di bawah tahun 2022, dihalaman kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Jumat 6 September 2024.

Pemusnahan dengan cara dibakar tanpa sisa tersebut bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan Kartu dan Blangko Buku Nikah tersebut.

"Pemusnahan ini kita lakukan bersama-sama dengan pihak berwenang," kata Plh Kepala Kemenag Kota Pekanbaru Rialis kepada wartawan, usai kegiatan pemusnahan.

Dia menjealskan, total duplikat buku nikah cetakan di bawah tahun 2022 yang dimusnahkan sebanyak 345 buku, dan kartu nikah sebanyak 3.178 lembar. Pemusnahan dilakukan karena masa berlaku sudah di bawah tahun 2022.

Kartu dan blangko buku nikah yang dimusnahkan adalah yang masihy ditandatangani oleh pejabat lama Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.

"Pemusnahan ini untuk memastikan bahwa dokumen nikah yang beredar saat ini bertandatangan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas," tegasnya.

Rialis menambahkan, bahwa pemusnahan ini berdasar Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau terkait pengelolaan blanko nikah dan layanan pencatatan nikah.

"Jika tidak kita musnahkan, kita khawatir ada oknum atau hal tidak kita inginkan seperti pemalsuan atau menggandakan kartu nikah dan buku nikah," paparnya.

Dirinya menambahkan bahwa per Oktober tahun 2024 tidak ada lagi pencatatan menggunakan buku lama. Mereka segera dilakukan penghapusan dan dibuatkan berita acara penghapusannya. (NR)

Berita terkini

KPED Jabar Fasilitasi Urban Farming 1.000 Masjid

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:40:15 WIB

Jabar Terbaik Kedua Nasional di Ajang PPD 2021

Kamis, 06 Mei 2021 - 08:00:00 WIB

Jabar Tertinggi Pembiayaan Perbankan Nasional

Selasa, 04 Mei 2021 - 12:40:04 WIB

OJK Kembali Ingatkan Investasi Ilegal

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:00:07 WIB

Jawa Barat Inflasi 0,22 Persen di April 2021

Senin, 03 Mei 2021 - 15:15:09 WIB

Perdagangan Luar Negeri Jawa Barat Surplus

Senin, 03 Mei 2021 - 15:10:18 WIB

Perusahaan Bisa Kena Denda Jika Tak Bayarkan THR

Minggu, 02 Mei 2021 - 10:45:53 WIB

Perusahaan harus Siap Bayar Kewajiban THR

Minggu, 02 Mei 2021 - 08:30:46 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+