Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Pondok Pesantren di Kabun Sudah Naik ke Penyidikan
ROKAN HULU -- Viral masalah dugaan pencabulan sesama jenis terhadap 22 siswa santri di Pesantren D di Kecamatan Kabun kini sudah jadi urusan Polres Rokan Hulu.
Adalah Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Rohul yang menyampaikan hasil investigasi terjadinya kasus itu ke Polres Rohul.
Hasil investigasi tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak polisi. Polres Rohul yang menerima laporan itu selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan kasusnya naik ke tingkat penyidikan
Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi 8 korban laki-laki yang berusia umur 13 sd 14 tahun.
Terhadap perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap +- 14 saksi, yaitu saksi korban, pengurus dan saksi dari kepala Mts/pesantren Dar, Aid. serta LPAI Rokan Hulu.
“Kini kasus ini sudah kita naikkan ke Sidik agar masyarakat tahu dan paham terkait persoalan ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais.
Viralnya kasus ini membuat tokoh Politik Rokan Hulu Alpasirin SIP MIP, angkat bicara.
Ia berharap agar kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi, bongkar sampai tuntas karena menyangkut hak-hak anak yang harus dilindungi, sesuai amanah Undang-Undang.
Alpasirin mengingatkan jangan main-main dengan kasus ini karena ini kasus pencabulan terhadap anak ini bukan kasus biasa.
Alpasirin juga mendesak agar Kepala MTS yang saat ini juga sebagai bakal Calon Wakil Bupati Rokan Hulu harus bertanggung jawab, karena kebijakan pihak Pondok tersebut, "kami nilai abai dan lalai dalam hal perlindungan terhadap anak didik," imbuhnya. (lim)








































