Sabtu, 03 Agustus 2024 - 07:05:56 WIB

Dewan Penasihat Tegaskan SK DK Sah, HCB Bukan Anggota PWI Lagi

Zulmansyah Sekedang diapit Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo serta tangkapan layar surat edaran bersama PWI Pusat.

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat saat ini tengah menghadapi situasi krisis menyusul keputusan penting yang diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Keputusan ini terkait dengan kasus keuangan yang melibatkan Hendri Ch Bangun (HCB), yang menyebabkan ia dicabut keanggotaannya dari PWI.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan penyalahgunaan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,- yang diklaim sebagai cashback oleh Forum Humas BUMN (FH BUMN), namun dibantah oleh FH BUMN sebagai kebohongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, dan Dewan Penasihat PWI Pusat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Surat Edaran ini memuat poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan pengurus PWI.

Sasongko Tejo, Ketua DK PWI Pusat, menegaskan, pemberhentian Hendri Ch Bangun berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

"Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Hendri Ch Bangun, terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi," ungkap Sasongko dalam Surat Edaran Bersama yang diterima awak media, Jumat 2 Agustus 2024.

Selain itu, keabsahan SK Dewan Kehormatan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran.

Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, menambahkan, "SK ini sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan Pasal 19 ayat 2 serta Pasal 21 ayat 2. Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW."

Dampak dari keputusan ini, sejak 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak lagi memiliki hak dan kewenangan berkantor di PWI Pusat atau menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang, Plt Ketua Umum PWI Pusat, menegaskan, "Semua surat yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku."

Penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dilakukan pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024.

"Tugas utama saya adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu 6 bulan," jelas Zulmansyah.

Seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan untuk mematuhi Surat Edaran ini.

Pedoman yang dikeluarkan mencakup peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT), kode etik jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan (KPW) PWI.

"Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi," ujar Ilham Bintang.

Diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pengurus PWI di berbagai tingkat.

Sasongko Tejo menambahkan, "Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme PWI tetap terjaga, meskipun tengah menghadapi masalah serius."

Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan seluruh anggota PWI dapat kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang profesional dan beretika.

"Kami berharap, krisis ini bisa segera teratasi dan PWI dapat terus berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia," tutup Zulmansyah Sekedang.(rls)

Berita terkini

Giat Rutin Penyekatan Jalan Ditengah Pandemi dan PPKM

Kamis, 02 September 2021 - 11:32:23 WIB

Babinsa Bagikan Sembako ke Warga Jalan HOS Cokroaminoto

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:06:26 WIB

Babinsa Bagikan 50 Nasi Bungkus di Jalan Nilam 

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:02:41 WIB

Babinsa Kota Tinggi Monitoring Serbuan Vaksinasi di Puskesmas

Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:28:15 WIB

Babinsa Sertu Edy Gelar Patroli PPKM dan Penyekatan Jalan 

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:36:52 WIB

Rektor Unilak Hadiri Peresmian Green Village di Teluk Bano

Jumat, 27 Agustus 2021 - 07:05:11 WIB

Babinsa Kotabaru Berbagi Nasi Bungkus

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:18:35 WIB

Babinsa Kotabaru Gelar Patroli PPKM

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:16:58 WIB

Babinsa Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:10:58 WIB

Babinsa Sukaramai Berbagi Nasi ke Warga Kurang Mampu

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:34:16 WIB

Babinsa Sosialisasi Prokes ke Warga

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:45:18 WIB

Babinsa Kota Tinggi  Edukasi Warga di Pasar Mambo 

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:25:12 WIB

Babinsa-bhabinkamtibmas Dampingi Naker Gelar 3 T

Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:17:12 WIB

Babinsa Bersama LPM Bagikan Nasi Donasi Danrem 031 WB

Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:15:55 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Oleh: Abdul Wahid

Oleh: Abdul Wahid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:12:20 WIB