Kamis, 04 Januari 2024 - 22:20:38 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 Menunggu.

SIAK,Riaupunya.com --.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di pusat kota Siak Sri Indrapura.

Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu karena telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sudah menunggu

“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak, Subandi, di temui di Siak, Kamis 4 Januari 2024.

Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya," Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi jangan buang sampah pada tempatnya, kan' sudah disediakan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut, namun libur Nataru 2024, ia banyak mendapat laporan dari warga termasuk juga pengelolaan destinasi mengeluh.

"Mari kita jaga kebersihan kota Siak, dengan cara buang sampah pada tempatnya,” kata dia.

Untuk pemantauan dan pengawasan selain patrol petugas juga melalui CCTV yang ada di setiap destinasi, yang dioperasikan Diskominfo Siak.

“Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama DLH sebagai penyedia tempat sampah" sebutnya.

Selain itu, Satpol PP juga menghimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.(jas)

Berita terkini

Kejati Sepakat Back Up Pemprov Riau Kawal Kasus Lahan Unri

Senin, 22 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB
Di Jakarta

Sekdaprov Riau Jadi Narasumber Pada Rakornas TKPRD

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Dilantik Bupati, Abdul Haris Resmi Jabat Sekda Rohul

Senin, 24 September 2018 - 00:00:00 WIB

Upacara Harhubnas 2018, ini Pesan Menteri Perhubungan RI

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Defisit Anggaran

Sekda : Riau Alami Masa Sulit

Kamis, 16 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

MenpanRB : Maju Tidaknya Negara, Ada di Tangan ASN

Kamis, 05 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Besok, DP3A Bakal Launching E-Cikpuan

Minggu, 24 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Melarang, Pemprov Izinkan ASN Mudik Pakai Mobdin

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Dapat WTP 13 Kali

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Kembali Raih WTP Pada LKPP 2017

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Ketua DPR Kaget Besaran Gaji BPIP

Selasa, 29 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Pekanbaru Aman Bagi Investor

Minggu, 27 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+