Kamis, 21 Desember 2023 - 14:50:18 WIB

Ingatkan Caleg, Capres /Cawapres

Bawaslu Pekanbaru Paparkan 13 Item yang Boleh Dijadikan Bahan untuk Kampanye

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Sesuai dengan Perbawaslu 11/2023 tentang Pegawasan Kampanye Pemilu Pasal 23 Ayat 2 mengatur tentang Bahan Kampanye, hanya 13 item yang diperbolehkan untuk diberikan para Caleg ataupun Capres / Cawapres kepada masyarakat sebagai bahan kampanye.

Hal itu ditegaskan Koordinator Devisi Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Raja Inal Dalimunte pada kegiatan Caffe Morning bertajuk Bincang Pengawasan Bawaslu, Kamis 21 Desember 2023 di Pekanbaru.

Ketiga belas item tersebut dijelaskan, yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya jika ada para Caleg ataupun tim sukses caleg dan Capres/ Cawapres diluar dari 13 item tersebut, maka dikategorikan sebagai pelanggaran," tegas Raja Inal.

Untuk melakukan pengawasan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam hal bahan kampanye dan lainnya tersebut, peran masyarakat sangat diharapkan, Bawaslu Pekanbaru dalam menampung laporan masyarakat ini telah membuka posko.

"Kalau sepenuhnya Bawaslu tentu tidak tercover, karena keterbatasan jumlah anggota, kita di Kota 5 orang, dan dimasing-masing kecamatan 1 orang dan di Kelurahan 1 orang. Karena itulah kita sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika ditemui terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Dia juga menyebut bahwa hingga hari ke-23 kampanye Pemilu dan Pileg pihaknya telah melakukan sebanyak 238 pengawasan belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

"Meski demikian, melalui surat himbauan nomor 629, kita mengimbau kepada telah Partai Politik untuk bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye secara tertib dan dan secara bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024," imbuhnya.

Ikut juga hadir dalam kesempatan itu anggota Bawaslu lainnya yakni Reni Purba, Taufik Hidayat dan Misbah Ibrahim. (NR)

Berita terkini

Pesilat Hanifan Mampu Satukan Jokowi Prabowo

Kamis, 30 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Sidang Paripurna MPR Sahkan PAH I dan II MPR

Kamis, 16 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Median sebut SBY-JK Sama-sama Kecewa

Selasa, 14 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Orang Riau Jadi Cawapres, Ini Pandangan Pakar Politik Unilak

Jumat, 10 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Pengamat : Suara PKB Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Ada yang Mengadu Domba Prabowo dan Amien Rais?

Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Effendi Sianipar Sumbang Alat Pertanian dan Peternakan

Kamis, 12 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

OSO Tak Kaget Moeldoko Mundur dari Hanura

Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

DPD IKM Inhil Tidak Terlibat Politik Praktis

Minggu, 24 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Ganti Gubri, Ganti Presiden

Sabtu, 23 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Empat Alasan Titiek Soeharto Mundur dari Golkar

Selasa, 12 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+