Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

Tempo Dua Hari, Unilak MoU dengan 2 Lembaga Profesi

Kamis, 28 Februari 2019 - 12:45:04 WIB

UIN Suska Riau Lepas 757 Wisudwan

Rabu, 27 Februari 2019 - 16:20:38 WIB

Ini Pesan Rektor Untuk Wisudwan Unri

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:30:10 WIB

Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:40:03 WIB

Besok Gladi Resik, Seluruh Wisudwan Unri Diharapkan Hadir

Senin, 25 Februari 2019 - 18:05:45 WIB

Cegah Perilaku Tidak Baik Sejak Anak Usia Dini

Senin, 25 Februari 2019 - 13:10:42 WIB

Komitmen Sebagai Landasan Peningkatan Reputasi Universitas

Jumat, 22 Februari 2019 - 07:45:26 WIB

Unri Bekali Lulusan dengan Sertifikat Kompetensi

Kamis, 21 Februari 2019 - 14:55:03 WIB

Unri Lakukan Arah Strategi Kebijakan dan Program Kerja 2020

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:40:16 WIB

Unri Gelar Musrenbang Penganggaran Tahun 2020

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:10:10 WIB

Terkait PMMB, Unri Jalin Kerjasama dengan PT Jasa Raharja

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:15:23 WIB

Dosen dan Karyawan Ikuti Sosialisasi Prubahan Statuta UIR

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:00:02 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+