Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

87 Persen lebih Pejabat di PTN Telah Melaporkan LHKPN

Kamis, 04 April 2019 - 19:10:44 WIB

Pascasarjana Unilak Yudisium 78 Wisudawan

Kamis, 04 April 2019 - 15:45:36 WIB

Unilak Ajukan Hutan Pendidikan ke Kementerian LHK

Selasa, 02 April 2019 - 20:40:46 WIB

Minat Jadi Advokat, Fakultas Hukum UIR Buka PKPA

Rabu, 03 April 2019 - 00:40:44 WIB

Sambil Ngopi di Cafe, Kini Bisa Daftar Kuliah di Unilak

Selasa, 02 April 2019 - 08:50:57 WIB

Mahasiswa KKN Unri Diberi Pembekalan

Senin, 01 April 2019 - 13:41:58 WIB

Pascasarjana Unilak dan Unisba Gelar Focus Grup Discusion

Jumat, 29 Maret 2019 - 17:59:25 WIB

Fakultas Hukum Unilak Kembali Raih Akreditasi A

Jumat, 29 Maret 2019 - 11:35:54 WIB

Archandra: Mahasiswa harus Merubah Pola Pikir

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:20:21 WIB

Mahasiswa UIR akan Gelar Konferensi Bersama SPC IIUM

Sabtu, 23 Maret 2019 - 10:50:05 WIB

UIR dan USIM Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:10:23 WIB

Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Rohul MoU dengan Unilak

Senin, 18 Maret 2019 - 18:40:06 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+