Sabtu, 04 Maret 2023 - 07:40:14 WIB

Jabat Kasub Sektor Pendalian

IPTU Syafrinaldo Gandeng Masyarakat Hidupkan Kamtibmas

PENDALIAN IV KOTO, Riaupunya.com -- Resmi menjabat Kepala Kepolisian Sub Sektor Pendalian IV Koto, IPTU Syafrinaldo duduk bersama para tokoh masyarakat, dan tokoh adat, Jumat 3 Maret 2023.

Pada kesempatan itu IPTU Syafrinaldo banyak menerima masukan terutama terkait Kamtibmas.

Dalam kesempatan itu, IPTU Syafrinaldo menyampaikan kepada para tokoh masyarakat keinginan dirinya untuk memberikan layanan dan menghidupkan Kamtibmas di tritorial wilayah hukumnya dengan mengoptimalkan lokasi Polsek yang luas mencapai setengah hektar.

Dirinya berharap kepada para tokoh masyarakat agar menjadi tauladan buat para pemuda. Terutama jika terjadi persoalan menyangkut hukum agar dimusyarahkan dengan baik.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk dapat bahu-membahu menciptakan keamanan di tengah-tengah masyarakat," ajaknya.

Tampak hadir pada kesempatan itu Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Tindaon, Danramil, Kades Pendalian IV Koto Darwis, tokoh masyarakat Mulyadi, Datuk Syahril, bersama tokoh-tokoh adat di sana.

Dalam arahannya Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Tindaon, menyampaikan harapannya dilokasi Polsek sub sektor hendaknya nantinya dibuat pustaka pendidikan anak anak.

Lanjut Tindaon, kepada masyarakat agar jangan mendekati atau menyalahgunakan narkoba. Karena untuk kasus yang satu ini tegas Kapolsek pihak kepolisian tidak memberi toleransi dan negoisasi.

"Apapun tantangannya yang berkaitan dgn narkoba, harus dibasmi. Untuk kasus yang sipatnya ringan, kita akan kedepankan dengan pendekatan musyawarah mengedepankan kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi LPK, Kabupaten Rohul P.Dasopqng memberikan sedikit pemahaman terhadap UU Kawasan Kehutanan dan Undang Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Pendalian.

Dijelaskannya, wilayah Kecamatan Pendalian yang berbatasan langsung dengan beberapa wilayah kawasan hutan sangat besar kemungkinannya akan terjadi pelanggaran yang nantinya dapat menjerat masyarakat jika akan memanfaatkan pembukaan lahan.

Lebih detail, Pak Dasopang menuturkan, menyongsong limit waktu penerapan UUCK Tahun 2020 tentang Kawasan Hutan dan PP No 24 Tahun 2021 yang dipertegas Perpu No 2 Tahun 2022 , dihimbau kepada para petani dan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit agar bersinergi dengan instansi terkait dibawah naungan Kementrian KLHK, imbuhnya.(lim)

Berita terkini

Festival “Virtual Salam Journey” Siap Digelar

Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:40:59 WIB

Wagub Uu Ruzhanul : ASN Harus Jaga Profesionalisme

Senin, 31 Mei 2021 - 12:40:22 WIB

Kang Emil Ajak HDCI Promosikan Wisata Indonesia

Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:45:26 WIB

DKPP Jabar Dukung Tanginas Kota Bandung

Jumat, 28 Mei 2021 - 15:16:15 WIB

Ekonomi Syariah Pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:45:41 WIB

Peran TNI Polri serta Komponen Bangsa Sangat Dibutuhkan

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:20:29 WIB

Efek Domino Perkawinan Anak

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:10:03 WIB

Wagub Uu: Kinerja BPD Karawang Sangat baik

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:05:07 WIB

Masyarakat Dapat Saksikan Gerhana Bulan Total Besok

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:45:21 WIB

Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 31 Mei 2021

Minggu, 23 Mei 2021 - 12:35:06 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+