Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:21:23 WIB

Bejad, HR Setubuhi Wanita yang Mengalami Keterbelakangan Mental

Riaupunya.com -- Aksi pria berinisial HR ini benar-benar bejad. Demi untuk menyalurkan hasrat seksual, pria yang sudah berumur setengah abad ini (53) nekad menyetubuhi wanita yang mengalami keterbelakangan mental SL (28).

Peristiwa naas yang menimpa SL ini, berdasarkan informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Riza SIK MH, Selasa 11 Oktober 2022, berawal ketika korban pada hari Kamis 15 September 2022 sore diminta oleh Sulasmi yang sedang menggoreng kerupuk, untuk membeli plastik di kedai Siang Malam.

Dengan menggunakan sepeda selanjutnya korban pergi dari rumah. Ketika korban tiba di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR (tersangka,red) dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi. Sepeda korban kemudian diletakkan di pagar Hotel Wisata dan tersangka membawa Korban ke daerah Damon di sebuah rumah kosong.

"Selanjutnya memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka," ujar Kasat.

Begitu pulang ke rumah, korban langsung melapor kepada Sulasmi kalau dirinya telah disetubuhi oleh HR. Atas kejadian tersebut Sulasmi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis.

Kasat Reskrim mengatakan, atas laporan tersebut melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto SH., memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku. Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, maka pada tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB Tim langsung melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku HR, di Jl. Sudirman Gg. Kenari, Kel. Damon, Kecamatan Bengkalis.

"Saat itu saudara HR berada di ruang tengah. Setelah itu pelaku di bawa ke mako Polres Bengkalis untuk diserahkan ke Unit PPA," katanya.

Ancaman hukuman terhadap HR, ujar Kasat Reskrim, sesuai pasal 286 KUHP yang berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (nah)

Berita terkini

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Pakai Sabu, Pecatan Polisi Diringkus Polres Bengkalis

Selasa, 08 September 2020 - 15:32:26 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB
Pandemi Covid-19

DPD RI Dorong Pengembangan Pangan Lokal

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:19:37 WIB

46 Pelaku Usaha Ajukan Proposal Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 15:30:10 WIB

Media Center dan Pusdalops PB Jadi Pusat Data Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:50:32 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+