Rabu, 18 Mei 2022 - 13:55:43 WIB

Tewaskan IRT Diduri, PN Bengkalis Vonis Haminah Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Riaupunya.com (BENGKALIS) -- Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH bernama Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis, Rabu 18 Mei 2022. Ia diganjar hakim dengan hukum kurungan penjara 1 Tahun dan 8 Bulan penjara.

Putusan Majelis hakim di ketuai Ulwan Ma'ruf itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 Tahun Penjara.

"Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Putusannya 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara,"ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf saat dihubungi.

Menurut Ulwan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang memberat terdakwa Haminah. Terdakwa melarikan diri saat terlibat kecelakaan dengan korban.

"Itu yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yg menuntut korban 1 tahun penjara,"terangnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding.

Diketahui, Haminah pengemudi HRV terlibat kecelakaan maut dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB dengan korban NF (28) seorang ibu rumah tangga.

NF meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara empat orang anaknya saat bersama NF waktu kejadian luka parah bahkan salah satunya mengalami kelumpuhan.

Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi. (AP)

Berita terkini

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+