Senin, 10 Mei 2021 - 09:00:03 WIB

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Dilakukan Selama Libur Lebaran

Riaupunya.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP).

Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” kata Lily.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (dan)

Berita terkini

Rekor Covid-19 di RI Bakal Tekan Laju IHSG 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:25:38 WIB

Penyebab Bisnis Hotel dan Restoran DKI ' Berdarah-darah'

Senin, 18 Januari 2021 - 09:20:16 WIB

Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:12 WIB

Komsos, Babinsa Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:09 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga 

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:47:50 WIB

Bos Signal Buka-bukaan Respon Ribut Kasus WhatsApp

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:45:40 WIB

Merger dengan Grab, Uber Kena Senda Rp92,51 Miliar 

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:35:14 WIB

DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Efek Samping Vaksin Covid

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:21:55 WIB

KNKT Jelaskan Metode Pencarian Black Box Sriwijaya Air SJ182

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:19:56 WIB

Hasil Drawing Piala FA: Manchester United Tantang Liverpool

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:02:25 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+