Minggu, 02 Mei 2021 - 08:30:46 WIB

Perusahaan harus Siap Bayar Kewajiban THR

Riaupunya.com -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dari perusahaan.

“Dengan tidak adanya tembusan surat pernangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman,” kata Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis 29 April 2021.

Menurut Cucu, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah, walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusahaan akan dikenai denda 5%,” ucapnya.

Cucu mengatakan, berdasarakan informasi yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Dan tidak sedikit perusahaan yang harus menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

“Dengan kondisi ini mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi. Kita punya program peyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil,” jelasnya.

Cucu mengimbau kepada semua pengusaha untuk membayar THR, walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Yang sakit saat ini pengusaha, ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak,” ungkapnya.

Cucu menurutkan, saat ini ada sekitar 700 hotel di Jawa Barat yang akan dijual termasuk dari sisi transportasi, pariwisata, mengalami minus.

“Jadi kalau ada yang berkata investasi meningkat, coba buktikan yang mana. Sebab ekspor bukan dari Jabar tapi Cengkareng karena Patimban dan BIJB belum optimal. Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas,” imbuhnya.(Humas)

Berita terkini

November 2018, Nilai Ekspor Riau Naik 2,01 Persen

Kamis, 03 Januari 2019 - 00:00:00 WIB

Desember 2018, Riau Alami Inflasi 0,23 Persen

Rabu, 02 Januari 2019 - 00:00:00 WIB

PDPM Indragiri Hilir Kutuk Kekerasan Terhadap Uyhgur

Kamis, 20 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Rektor I Kunjungi Karyawan Unilak yang Dikarunia Anak

Selasa, 18 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Oesman Sapta Dorong Pembangunan PLTN di Kalbar

Kamis, 13 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Perempuan Pemegang Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga

Kamis, 06 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

CPNS Lulus SKD, Hari Ini Wajibkan Daftar Ulang

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

November 2018, Riau Inflasi 0,49 Persen

Senin, 03 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Gelar UKW Angkatan XI, Untuk 6 Kelas

Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Oktober, NTP Riau Turun 1,46 Persen

Kamis, 01 November 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+