Minggu, 24 Januari 2021 - 00:26:40 WIB

Dua Kali Antam Digugat Pembeli, Total Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

RIAUPUNYAPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dua kali digugat pembeli dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga 1.161,22 kilogram (kg).

Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan penggugat.

Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian 7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika bertransaksi.

Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.

Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg kepada penggugat.

Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur dan harga yang sesuai.

"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.

Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.

Dalam kasus paling baru terungkap, perusahaan pelat merah itu digugat Robin Sujoyo dan Troy Haryanto atas tuduhan merugikan para penggugat.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby dan tuntutan pengembalian dana senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kg emas.

Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2020 dengan agenda persidangan akan berlangsung 26 Januari 2021.

Penggugat meminta PN Surabaya agar menghukum Antam mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.

"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum nomor 4 seperti dilansir CNN , Sabtu (23/1).

Tak hanya itu penggugat juga meminta Antam mengganti kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04 miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus. (CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

BI Nyatakan Ekonomi Dunia Mulai Lepas dari Tekanan Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:45:17 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Gelar Disiplin Prokes di Panger 

Senin, 07 Desember 2020 - 10:12:54 WIB

Babinsa dan Patroli Pengecekan Protokol Kesehatan 

Senin, 30 November 2020 - 10:56:31 WIB

Cegah DBD, Babinsa Sukaramai Gelar Gotong Royong Massal 

Minggu, 29 November 2020 - 12:47:21 WIB

Jaringan 4G di Indonesia Disebut Belum Sampai 90 Persen 

Jumat, 27 November 2020 - 10:18:43 WIB

Komsos, Babinsa Kelurahan Sukaramai Minta Warga Waspadai DBD

Jumat, 27 November 2020 - 10:15:10 WIB

70 Daerah Ajukan Utang Rp 56,75 T ke Sri Mulyani 

Jumat, 27 November 2020 - 07:46:10 WIB

Ini 5 Fatwa MUI Hasil Munas X, Termasuk Soal Vaksin 

Jumat, 27 November 2020 - 07:44:07 WIB

Ma'aruf Amin Jabat Ketua Wantim MUI 

Jumat, 27 November 2020 - 07:42:26 WIB

Daftar Lengkap Pengurus MUI Periode 2020-2025

Jumat, 27 November 2020 - 07:39:08 WIB

Enam Tim Sudah Rebut Tiket 16 Besar Liga Champions 

Kamis, 26 November 2020 - 07:08:37 WIB

Kodim 0301 Pekanbaru Terima Kunjungan Wasev Sterad 

Selasa, 24 November 2020 - 13:07:33 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+