Minggu, 24 Januari 2021 - 00:26:40 WIB

Dua Kali Antam Digugat Pembeli, Total Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

RIAUPUNYAPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dua kali digugat pembeli dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga 1.161,22 kilogram (kg).

Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan penggugat.

Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian 7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika bertransaksi.

Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.

Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg kepada penggugat.

Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur dan harga yang sesuai.

"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.

Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.

Dalam kasus paling baru terungkap, perusahaan pelat merah itu digugat Robin Sujoyo dan Troy Haryanto atas tuduhan merugikan para penggugat.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby dan tuntutan pengembalian dana senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kg emas.

Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2020 dengan agenda persidangan akan berlangsung 26 Januari 2021.

Penggugat meminta PN Surabaya agar menghukum Antam mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.

"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum nomor 4 seperti dilansir CNN , Sabtu (23/1).

Tak hanya itu penggugat juga meminta Antam mengganti kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04 miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus. (CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

Bus Air Pekanbaru Belum Dioperasikan, ini Alasannya

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Rohil Santuni Dua Panti Asuhan

Rabu, 19 April 2017 - 00:00:00 WIB

Serikat Media Siber Indonesia Riau Terbentuk

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

AMSI Diminta Atur Etika Jurnalistik Media Siber

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terbuang di Pantai, Sandal ini 'Disulap' Jadi Pohon

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Safari Jurnalistik PWI Riau ke Dumai

Minggu, 16 April 2017 - 00:00:00 WIB

Keberadaan Dua Mobdin Dishub Riau Masih Misteri

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gajah Liar di Riau Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bina Marga Janji Siak IV Dilanjutkan Mei

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Pesan KPK Untuk Saldi Isra

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan: Gotong Royong Masal Digalakkan untuk Cegah DBD

Kamis, 06 April 2017 - 00:00:00 WIB

Sikat Gigi Massal di Tembilahan Diikuti 2000 Anak

Kamis, 06 April 2017 - 00:00:00 WIB

Tanam Perdana di Siak, Menuju Riau Swasembada Pangan

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+