Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

RIAUPUNYA-- Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah yang memblokir 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Feri mengamini bahwa PPATK, selaku pihak berwenang memblokir, bisa melakukan itu atas perintah atau keputusan pemerintah serta penegak hukum. Menurutnya, pemblokiran memang bisa dilakukan asal ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.

"Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?" kata Feri , Senin (18/1).


Feri menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.

Status terlarang yang disematkan pemerintah kepada FPI yang membuat pemblokiran bisa dilakukan. Namun, dia kembali mempertanyakan ihwal keterkaitan FPI dengan tindak pidana pencucian uang.

"Setidak-tidaknya FPI telah dianggap sebagai organisasi teroris sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Feri juga menekankan bahwa gelagat pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.

UU Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.

Dalam UU Ormas yang lama, upaya pemblokiran rekening pun berdasarkan putusan pengadilan. Tidak sepihak seperti saat ini.

"Ini semua gara-gara pelarangan itu diserahkan mutlak kepada pemerintah. Bukan kepada peradilan. Jadi upaya memblokir rekening demi kepentingan hukum itu harusnya berdasarkan putusan peradilan," kata Feri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Tak berhenti di situ, pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Hingga Senin (18), PPATK telah ada 92 rekening yang tak bisa diakses.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Dian, Senin (18/1).

Berita terkini

Dukung Perilaku Hidup Baru, Babinsa Gelar Pembagian Masker 

Rabu, 04 November 2020 - 11:32:17 WIB

Italia Bakal Umumkan Karantina Wilayah yang Baru

Senin, 02 November 2020 - 09:59:39 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Protokol Kesehatan di MP

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:42:16 WIB

Indonesia Kecam Presiden Prancis Macron soal Hina Islam

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:32:38 WIB

Aktivis Tuduh Raja Thailand Memerintah dari Jerman

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:31:24 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Gegara Gelombang 2 Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:44:29 WIB

Satgas Covid-19 Soroti Daerah Tak Gerak dari Zona Oranye

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:23:51 WIB

Usai Berbagi Kuota Internet Babinsa Bagi-bagi Masker 

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:59:55 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Bagikan Masker ke Warga 

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:15:21 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+