Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

Jaring Siswa Riau, UNS Sosialisasi di Pekanbaru

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TICMI dan UMRI Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan Pasar Modal

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

UMRI Miliki Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

378 Mahasiswa Peserta KKN STIE-I Resmi Dilepas

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tahun ini Gedung Unisi Akan Difungsikan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Ada Jembatan, Saban Hari Pelajar Seberangi Sungai

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fakultas Teknik Universitas Asahan Kunjungi Fakultas Teknik UIR

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Komitmen UR Terhadap Pemeliharaan Lahan Gambut Riau

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

SMPN 30 Pekanbaru Optimis Raih Akreditasi A

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

UKK SMK MUTU, Algafar: Dua Jurusan Dipercepat

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

76 Orang ASN UR Ikuti Tes Promosi Jabatan

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anak Tukang Becak Ini Jadi Mahasiswa ITB dengan IPK 4,0

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Universitas Riau Peringkat ke-8 Versi “Webometrics”

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kadisdik Kuansing Kaget Dana Sertifikasi Guru Sudah Habis

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rektor UR Panen Raya Ikan di “Waduk Selais” UR

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rektor UIR Buka KNTSP 2017, 38 Makalah di Presentasikan

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+